Sepanjang Tahun 2022, BPJamsostek Lhokseumawe Bayar Klaim Mencapai Rp119,5 Miliar

Sepanjang Tahun 2022, BPJamsostek Lhokseumawe Bayar Klaim Mencapai Rp119,5 Miliar
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LHOKSEUMAWE – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe Muhammad Sulaiman Nasution menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe sudah membayarkan klaim jaminan sosial tenaga kerja sebesar Rp 119.5 miliar sepanjang tahun 2022.

“Hingga 31 Desember 2022, Kantor cabang Lhokseumawe telah melayani dan membayarkan jaminan kepada peserta sebanyak 8.999 kasus,”kata Sulaiman di Lhokseumawe, Rabu (25/1/2023).

Adapun rincian kasus klaim yaitu klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 7.532 kasus sebesar Rp 107.5 miliar, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 1.075 kasus sebesar Rp 989 juta, Jaminan Kematian (JKM) 318 kasus sebesar Rp 9.3 miliar dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 74 kasus sebesar Rp 1.6 miliar.

“Hingga akhir tahun 2022 klaim yang paling mendominasi adalah Jaminan Hari Tua, dimana peserta langsung bisa klaim JHTnya dengan  masa tunggu satu bulan sejak peserta non-aktif kepesertaannya,” ujarnya.

Sesuai dengan UU RI No. 24 Tahun 2011 Pasal 15 yaitu Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Namun sampai saat ini masih banyak pemberi kerja belum melakukan kewajibannya untuk melindungi para pekerja dengan mendaftarkan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.

“Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh pemberi kerja di wilayah Aceh Utara dan Kotamadya Lhokseumawe agar melindungi seluruh para pekerjanya dengan jaminan sosial ketenagakerjaan,”ujar Sulaiman.

Sulaiman menambahkan agar seluruh perusahaan langsung mendaftarkan perusahaannya beserta seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan saat perusahaan tersebut mulai aktif beraktivitas, dan membayar iuran tepat waktu agar para pekerja tidak ada yang dirugikan.

“Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Sulaiman.(MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.