KBO Reskrim Polres Aceh Barat Jadi Narasumber Dialog Interaktif

KBO Reskrim Polres Aceh Barat Jadi Narasumber Dialog Interaktif
Bagikan

METRORAKYAT.COM, ACEH BARAT – P.S. Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Aceh Barat Aiptu Firdaus, S.H. di dampingin P.S. Kanit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Barat Bripka Safrizal menjadi Narasumber dalam dialog interaktif di Radio RRI Meulaboh, dengan tema Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Jum’at 06 Januari 2023.

Dalam dialog interaktif tersebut juga hadir Kabid Pemberdayaan perempuan DP3AKB Misni Fitriani. Skm dan Maulidia, S.I.Kom Sebagai Presenter dalam kegiatan tersebut.

Tujuan di laksanakan kegiatan dialog interaktif tersebut untuk memberikan pemahaman serta infomasi kepada masyarakat dan mengenai tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan masyarakat juga bisa bertanya langsung kepada pada para narasumber yang di undang melalui Radio RRI Meulaboh.

Pada Kesempatan tersebut Narasumber menjelaskan mengenai kejadian kejadian terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang terjadi di wilayah Kab. Aceh Barat, Apa sebab sebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, Serta Bagaimana cara penanganan kasus perempuan dan anak.

KBO Sat Reskrim Polres Aceh Barat menjelaskan beberapa vonis yang digunakan untuk menyelesaikan perkara kasus, yang pertama ada P21 yakni selesai di pengadilan, kemudian yang kedua yaitu SP3 tidak cukupnya bukti, kemudian yang ketiga adalah mekanisme Restorative Justice.

“Restorative Justice adalah mekanisme mediasi untuk terwujudnya kesepakatan dari kedua belah pihak terlapor dan pelapor untuk menyelesaikan perkara agar tidak dilanjutkan di pengadilan,” imbuh KBO Sat Reskrim.

Lebih Lanjut, untuk jenis kekerasan itu ada beberapa yaitu, kekerasan Fisik, kekerasan psikis dan kekerasan seksual, pihaknya menggunakan UU KDRT No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Untuk pindananya, kekerasan fisik di atur dalam Pasal 44 UU KDRT pidananya 5 Tahun penjara, kemudian kekerasan psikis di atur dalam pasal 45 UU KDRT yaitu 4 tahun penjara, dan untuk kekerasan seksual UU Kekerasan seksual No. 12 tahun 2022, disitu sudah di atur lebih spesifik tentang kekerasan seksual dan hukuman 12 tahun penjara,” tegas Aiptu Firdaus.

Di kesempatan yang sama, Kabid Pemberdayaan perempuan DP3AKB Misni Fitriani. Skm, mengatakan bahwa pihaknya merujuk pada 6 fungsi penanganan kekerasan perempuan dan anak, yaitu pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan Sementara, mediasi dan pendampingan Korban.

“Dalam hal pengaduan masyarakat datang ke kantor kami, mereka mengadukan kekerasan yang dialaminya, kemudian kami mengadakan penjangkauan korban, kita bertanya kepada pelapor untuk mencari alamat terlapor, serta alamat dan kondisi korban,” ujarnya

Lanjut , pihaknya akan melakukan klarifikasi untuk terlapor, setelah klarifikasi akan diadakan mediasi, pelaksanaan tersebut dilaksanakan di kantor, kalau setelah mediasi tersebut terjadi kesepakatan berarti kasus selesai, tetapi kalau tidak terjadi kesepakatan mereka meminta untuk dirujuk secara hukum.

“Khusus untuk penanganan anak atau perempuan yang mengalami pelecehan seksual, kami juga akan meminta pendampingan dari psikologi, jadi kami memfasilitasi adanya pendampingan tersebut,” tutup Misni Fitriani. Skm.(MR/ Udinjezz)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.