Kabupaten Sergai Kembali Raih Predikat “Badan Publik Informatif” dari KI Sumut
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) kembali meraih prestasi sebagai badan publik informatif kategori kabupaten/kota dari Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara (Sumut) dalam ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumut.
Penghargaan itu langsung diserahkan Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi, Selasa (20/12/2022) di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu kepada Wakil Bupati (Wabup) Sergai H. Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP, didampingi Kadis Kominfo Sergai Drs. H. Akmal, AP, M.Si.
Usai menerima penghargaan, kepada wartawan Adlin Tambunan menyampaikan pada 2019 Pemkab Sergai juga mendapat kehormatan berupa penghargaan serupa dari Provinsi Sumut.
“Ini sebuah kebanggaan bagi Kabupaten Sergai, karena predikat kabupaten yang informatif merupakan sebuah pengakuan prestisius dari KIP Sumut terhadap implementasi keterbukaan informasi di Sergai,” kata Adlin.
Menurutnya penghargaan ini menjadi penting karena dasar yang dipakai oleh KIP Sumut merupakan hasil visitasi/monitoring dan evaluasi enam indikator keterbukaan informasi yakni sarana dan prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, inovasi dan strategi serta digitalisasi.
KIP Sumut menganggap Pemkab Sergai mampu memenuhi keenam indikator tersebut dengan baik sehingga layak diganjar penghargaan ini.
“Menjadi lebih istimewa lagi karena kita mampu mempertahankan prestasi serupa dua edisi berturut – turut,” ujarnya.
Sebelumnya Gubsu Edy Rahmayadi berpesan kepada seluruh kepala daerah yang hadir dalam momen itu untuk konsisten mengevaluasi sekaligus meningkatkan aspek KIP.
Dikatakan Edy Rahmayadi, pemerintah daerah harus bisa menerapkan transparansi kinerja kepada publik. Namun transparansi tersebut mesti sesuai dengan koridor dan aturan yang berlaku.
“Publik perlu tahu kinerja kita bagaimana, namun tidak semua dari urusan tata pemerintahan harus dibuka total. Ada hal – hal yang perlu dibatasi atau ditutup dari konsumsi publik. Ini semua ada aturannya. Kita perlu mengkaji dan memahami secara betul hal tersebut,” ucap Edy.
Sementara Ketua KI Sumut, Abdul Haris menekankan jika pelaksanaan kegiatan KIP ini jangan dilihat sebagai kompetisi. Ia meminta agar seluruh pihak memaknainya sebagai bentuk pelayanan dalam aspek pemenuhan hak publik akan informasi.
Penerima Anugerah KIP Sumut TA 2022 pada kategori OPD Sumut di antaranya Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Kemudian Dinas Perkebunan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kehutanan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Adapun penerima kategori kabupaten/kota yaitu Binjai, Sergai, Deli Serdang, Asahan, Medan, Batubara, Tebing Tinggi, Paluta, Dairi, Langkat, Labura.
Sedangkan kategori Pemerintah Desa yakni Desa Bangkudu, Kecamatan Portibi, Paluta, Desa Batang Pane II, Kecamatan Halongonan Timur dan Paluta. (MR/AS)
