89 Warga Binaan Lapas Siborongborong KanwilKumham Sumut Terima Remisi Natal

89 Warga Binaan Lapas Siborongborong KanwilKumham Sumut Terima Remisi Natal
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPUT – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong melaksanakan Upacara Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022.

Pemberian Remisi dilakukan secara simbolis kepada 1 orang Perwakilan WBP penerima RK I dan RK II yang diserahkan langsung oleh Bapak Kepala Lapas Klas IIB Siborongborong, Parlindungan Siregar Minggu (25/12/2022).

Pemberian remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022 Dan Pengurangan Masa Pidana remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong, Parlindungan Siregar, Amd.IP, SH melalui Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI mengucapkan selamat kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang pada hari Natal ini mendapatkan remisi/pengurangan masa pidana. Sedangkan bagi saudara-saudara yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan. Hendaknya bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya saudara dapat memperoleh remisi.

Adapun warga binaan Lapas Siborongborong yang memperoleh remisi, masing-masing: pengurangan masa hukuman (RK I) 15 hari 1 orang, 1 bulan 79 orang, 1 bulan 15 hari 6 orang dan 2 bulan 1 orang. Sedangkan warga binaan yang memperoleh remisi langsung bebas 1 orang.(MR/red)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.