Palentinus Ginting Dan Kawan-kawan Pelaku Penganiayaan Diamankan Unit Reskrim Polsek Kuala

Palentinus Ginting Dan Kawan-kawan Pelaku Penganiayaan Diamankan Unit Reskrim Polsek Kuala
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Unit Reskrim Polsek Kuala Polres Langkat Polda Sumut berhasil menangkap kawanan pelaku penganiayaan terhadap korban Munirta Ginting (36) warga Dusun Tanjung Pamah Desa Beruam Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, Kamis (24/11/2022) sekira pukul 16.00 WIB di Dusun Bandar Sakti Desa Tanjung Keriahan Kecamatan Serapit.

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok S.H S.I.K melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno kepada tim media mengatakan bahwa penangkapan para tersangka Palentinus Ginting dan kawan-kawan pelaku penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/73/XI/2022/SPKT.POLSEK KUALA/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT tanggal 23 November 2022

Lebih lanjut Akp Joko Sumpeno menjelaskan , peristiwa penganiayaan itu terjadi pada hari Senin (21/11/2022) sekira pukul 02.00 WIB saat korban Munirta Ginting bersama saksi-saksi yakni Dwi Kartika Sari (26) warga Jln.Rumah Potong Hewan Lingk III Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli Kodya Medan dan Grace Crista Bella Gea (20) warga Jln.Tempuling Gg.Bersama No.3B Kecamatan Medan Tembung Kodya Medan sedang berada di sebuah warung di Pasir Mbelang Dusun Besadi Desa Besadi Kecamatan Kuala.

Kemudian tiba-tiba pelaku Palentinus Ginting beserta kawan – kawan datang sambil berlari kearah korban dengan membawa parang sepanjang ± 1 meter dan mengarahkan parang tersebut kearah perut korban.

Sehingga membuat terkejut korban dan berteriak “Apa ini, apa ini”. Namun pelaku kawanan Palentinus terus mengejar dan mengarahkan parang panjang yang dibawa ke perut korban. Namun korban bisa menangkap parang yang diarahkan pelaku ke perutnya dengan kedua tangannya.

Kemudian pelaku menarik kembali parang panjang yang sudah dipegang korban sehingga mengakibatkan jari manis tangan sebelah kirinya mengalami Luka sayatan dan nyaris putus.

Tak cukup sampai disitu pelaku lainnya yakni Saipul berlari kearah korban dan ikut melakukan penganiayaan terhadap diri korban dengan menggunakan kayu broti.

Kemudian pelaku lainnya bernama Simon Ginting mengejar korban dengan menggunakan parang ± 30 Cm dan Ginta Tarigan datang dengan membawa kayu broti kemudian memukuli seluruh tubuh korban secara membabi buta.

Namun, kemudian pelaku lainnya bernama Suriadi juga datang menggunakan kayu broti dan memukul secara membabibuta ke seluruh badan korban serta pelaku lain bernama Rasmi juga datang dengan menggunakan pisau sepanjang ± 30 Cm dan melakukan penganiayan dengan cara menusuk ke bagian perut korban.

Beruntung korban mampu nengelak dari tusukan pisau pelaku Rasmi dan mengenai pinggang kiri korban.

Tidak berhenti sampai disitu, ternyata lainnya bernama Jupnu juga datang membawa pisau dan menempelkan ke leher sebelah kiri korban.

Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku mengangkat korban ke dalam mobil Kijang Inova warna Hitam.yang tidak diketahui plat nomor kendaraanya, Korban pun diangkat paksa dimasukan ke dalam Mobil Inova warna hitam korban hanya sempat melihat sebuah mobil Avanza warna Merah tanpa plat Nomor Polisi, mobil Pick Up L 300 dan mobil Toyota Rush warna Merah yang terparkir dengan kondisi mesin hidup.

Setelah itu para pelaku langsung membawa korban ke Desa Bandar Sakti, tepatnya di Rumah Jaya Ginting sesampainya di lokasi yang tujuh sekira pukul 03.00 WIB, Jaya Ginting menyuruh Andre untuk mengantarkan korban berobat di Klinik Simpang Aman Dame. Tapi Melihat kondisi korban yang parah perawat di klinik tersebut menolak karena tidak sanggup mengobatinya.

Menerima penolakan klinik tersebut Andre pun menelpon Jaya Ginting dan memberitahukan bahwa Klinik Simpang Aman Dame tidak bisa mengobatinya. Kemudian Jaya Ginting menyuruh untuk mengantarkan korban ke Rumah Sakit Delia di Kecamatan Selesai.

Sekira pukul 04.00 WIB korban tiba di Rumah Sakit Delia dan langsung mendapat perawatan.

Pada hari Rabu (23/11/2022) sekira pukul 01.00 WIB korban melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polsek Kuala Polres Langkat Polda Sumut guna diproses hukum.

Setelah dilakukan proses lidik dan sidik serta berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian pada hari Kamis (24/11/2022) sekira pukul 16.00 WIB saat pelaku Palentinus Ginting Dkk berada di Dusun Bandar Sakti Desa Tanjung Keriahan Kecamatan Serapit pihak Polsek Kuala langsung melakukan penangkapan.

Saat diinterogasi tersangka Palentinus Ginting Dkk mengakui semua perbuatannya telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban Munirta Ginting.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti yakni 1 Unit Mobil Toyota Avanza Warna Merah tanpa plat nomor kendaraan dibawa ke Polsek Kuala guna proses hukum selanjutnya.(mr/yo)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.