Ketua Ombudsman kepada Pemred MR : Ayo Laporkan !
METRORAKYAT.COM,MEDAN – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, Jalan Sei Besitang No 3 Sei Sikambing D Medan Petisah, Selasa kemaren ramai dengan tetamu di ruang tunggu. Ketika sama – sama melapor ke resepsionis, ada yang mengaku berasal dari pejabat ASN Medan, ASN Binjai, kuasa hukum masyarakat serta warga biasa.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, Abiyadi Siregar, sejak pagi sudah berada di ruangannya. Stafnya bilang, pimpinannya sedang berbenah – benah di meja kerjanya. “ Ayo Bapak sudah ditunggu, silahkan masuk ruang kerjanya, “ ujar staf itu.
Pertemuan dengan Abiyadi Siregar langsung akrab sebagaimana saat masih pemuda dulu. Kami seakan bernostalgia soal liputan berita. Masih kental dengan suasana familiar, ceria dan suka bicara. “ Kalau di Ombudsman diperlukan ramah Bang,” ujarnya menegaskan keseharian kantornya.
Saat dipancing tentang media cetak dan media online kepadanya, wajahnya seketika sumringah dan tersenyum . “ Wah, sekarang media banyak sekali , “ ujarnya singkat.
Pernyataan Ketua Ombudsman Indonesia Perwakilan Sumatera Utara ini memiliki beragam makna. Setidak – tidaknya, bermakna banyak yang berani menghidangkan konten tertentu atau berarti berani melakukan diversifikasi usaha guna mempertahankan kehidupan perusahaannya.
Apresiasi positif disampaikannya kepada Pemred metrorakyat.com, Drs Jenda Bangun yang tetap berkiprah di dunia pers lebih seperempat abad.
“ Saya rasa lebih seperempat abad abang sudah mengabdi, “ ujarnya sambil bernostalgia seputar aktifitasnya yang juga sebagai wartawan sebelum ke Ombudsman.
Ditanya soal kemungkinan menerima pelayanan buruk di instansi pemerintah, Abiyadi Siregar spontan bilang, laporkan ke Ombudsman.
“ Sekarang semua diatur undang – undang serta hukum yang berlaku kepada semua orang. Ayo laporkan, “ ujarnya.
Ombdsman Republik Indonesia adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 37 tahun 2008, dengan tugas pokok mengawasi penyelenggaraan pelayanan public yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintah baik di pusat maupun daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan public tertentu. (pasal 6 UU No 37 tahun 2008).Moto Ombudsman : Awasi, Tegur dan Laporkan. (Jend)