Ditetapkan Jadi Tersangka Walau Menang di Perdata, Robby Angga Kaget
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Robby Anangga, mengaku kaget yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Sumut terkait kasus fee transportasi untuk distribusi gas elpiji 3 kilogram atau gas melon.
“Padahal klien sudah memenangkan kasus perdata hingga tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan,” terang Syarwani SH selaku kuasa hukum Robby Anangga kepada wartawan dalam konfrensi pers, Sabtu (22/10/2022).
Syarwani SH selaku kuasa hukum Robby Angga, menyampaikan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka sangat ganjil dan keliru
Dimana Polda telah menetapkan Robby sebagai tersangka melalui Surat Keputusan Nomor: SP Status/230/X/2022/Ditreskrimum, tanggal 20 Oktober 2022, dalam kasus transport fee, menyimpan berbagai kejanggalan maupun kekeliruan.
Pada hal kasus tersebut masih berada di ranah perdata walau tidak ada bukti transaksi uang atau barang yang merugikan pelapor, yakni Delmeria Sikumbang.
Kami selaku kuasa hukumnya merasa ada kejanggalan atau kecurigaan penetapan tersangka pada Robby yang bernuansa dipaksakan serta dipolitasasi. Kita berharap Polda Sumut mau melihat Perjanjian Kesepakatan Kerjasama tertanggal 1 Februari 2018 sebagai satu alat bukti, harap Syarwani menjelaskan dengan nada kesalnya.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa perjanjian itu ditandatangani oleh Delmeria Sikumbang, Indra Alamsyah, dan Robby Anangga sendiri dan dinilai oleh para hakim perdata sebagai perbuatan melanggar hukum.
Yang artinya, perjanjian kerjasama ketiga orang tersebut batal demi hukum yang di ranah perdata hingga tingkat Pengadilan Tinggi telah mendapatkan keputusan inkrah.
Sedangkan para pelapor sendiri, sambung Syarwani, masih bisa menggugat perkara perdata pada tingkat kasadi. Dimana dalam gelar pekara di Polda Sumut, Robby Anangga sendiri tak bisa dibuktikan secara ril menggelapkan harta atau benda milik Delmeria Sikumbang.
“Tak ada bukti serahterima barang atau uang kepada pelapor, sehingga harus mengantarkan Robby ditetapkan tersangka,” tegas Syarwani.
Anehnya lagi, tanggal 13 oktober 2022, Robby Ananggara ‘digembar-gemborkan’ ramai diberitakan kuasa hukum pelapor juga oknum pejabat di Polda Sumut bahwa Robby Anangga telah ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi fakta rilnya berbeda, secara administratif, Robby ditetapkan tersangka pada tanggal 20 Oktober 2022. Berbedanya fakta administratif dengan keterangan oknum Polda dan kuasa pelapor, memberikan sinyalemen kalau penetapan Robby sebagai tersangka diduga “dikompromikan’ terlebih dahulu oleh oknum pejabat Polda Sumut dan pelapor.
Kronologis Singkat
Senada, Robby Anangga menjelaskan bahwa perikatan kesepakatan bersama dengan Indra Alamsyah, Delmeria Sikumbang pada tanggal 1 Feb 2018, murni soal DO (Delivery Order) yang diangkut dikarenakan ada kendaraan mereka yang digunakan.
Selanjutnya, tidak ada kewajiban dalam perikatan tersebut untuk memberi transport fee sebagai mana yang dilaporkan Delmeria Sikumbang di Polda Sumut, sehingga ia berujung ditetapkan sebagai terasangka.
Selanjutnya, pada Februari 2021, truk Delmeria ditarik leasing dimana ternyata truk tersebut bukan milik Delmeria, melainkan milik Irama Pinem, yang akhirnya berbuntut kesepakatan dalam kerjasama pengangkutan tersebut pun pihak Delmeria tak bisa memenuhinya.
Dan yang menjadi keheranan, terang Robby, dirinya ditetapkan sebagai tersangka diduga menggelapkan transport fee dari Pertamina sangat tidak logis dan tak berbukti. “Terlebih lagi persoalan transport fee tidak ada diatur dan disepakati dalam isi kesepakatan bersama,” bebernya.
………. sambungan….
Bahkan, kalau pun Delmeria merasa ada kerugian yang dialaminya, ada klausul di dalam kesepakatan bersama, yakni poin 5 yang menegaskan sebagai berikut: “Apabila terjadi permasalahan di kemudian hari, para pihak sepakat menempuh jalur hukum perdata di PN Lubuk Pakam,” sebut Robby.
Sehingga sangat aneh, bila kini dari persoalan kesepakatan bersama tersebut muncul persoalan atau kasus di ranah Poldasu. “Bila merujuk dari kesepaaktan bersama poin 5 tersebut, hal ini sudah salah alamat,” tukasnya.
Kemudian lagi, lanjut Robby, kesepakatan kerjasama tertanggal 1 Februari 2018, sudah runtuh secara hukum lewat uji materil di PN Medan dan dikabulkan serta dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan.
Dengan kata lain, dasar Delmeria melaporkan dirinya sudah gugur karena pondasinya sudah runtuh. “Tapi kok penyidik malah menetapkan saya sebagai tersangka, ada apa ini,” keluhnya.
Untuk itu, diharapkan penyidik bersikap profesional, dan objektif dalam menangani kasus ini. “Jangan karena ada intervensi terhadap kasus ini sehingga dipaksakan penetapan tersangka,” terangnya
Karena itu Robby berharap Kapolda Sumut meninjau ulang penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia mengingatkan kalau Polri saat ini ingin melakukan sikap bersih-bersih. (MR/156).
