Kesaksian Mantan Anak Kereng Dalam Sidang Lanjutan tewasnya Abdul Sidik Isnur alias Bedul

Kesaksian Mantan Anak Kereng Dalam Sidang Lanjutan tewasnya Abdul Sidik Isnur alias Bedul
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Pengadilan Negeri (PN) Stabat, kembali menggelar sidang lanjutan perkara nomor 467/Pid.B/2022/PN Stb dengan dugaan penganiayaan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di ruang sidang Prof.Dr.Kesuma Atmaja, Rabu (07/9/2022).

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu dan Kejari Langkat yang terdiri dari Kasi Pidum Indra Ahmadi Efendi Hasibuan S.H, Baron Sidik S.H, MKn
Jimmy Carter S.H M.H
Aron wilfrid maruli tua S.H dan
juanda fadli S.H dalam kasus meninggalnya Abdul Sidik Isnur alias Bedul (39) semakin terkuak

Menurut saksi dalam persidangan kereng Milik Bupati Non Aktif dengan terdakwa Hermanto dkk, yakni Budiharta Sinulingga jika dirinya masuk ke dalam kereng karena ingin sembuh dari kecanduan narkoba.

Namun Budiharta tidak ingat lagi kapan dirinya diantar ke kereng pembinaan milik TRP di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala itu, namun saksi mengetahui jika alm.Bedul meninggal di kereng.

“Saat Bedul meninggal, saya sedang berada di pabrik. Jadi saya tidak tau penyebab Bedul meninggal. Saya tidak tau apa yang dialami Abdul sehingga dia meninggal karena saya saat itu lagi kerja di pabrik Bu Hakim,” ujar saksi di hadapan peridangan yang dipimpin Halida Rahardini S.H, M. Hum

Dalam kesaksiannya, Budiharta menjelaskan “Saat Bedul dimandikan, saya yang mengambil airnya dari kolam di bagian sebelah atas kolam ikan. Ada kolam kecil lainnya yang airnya lebih bersih dari kolam ikan.

Selanjutnya JPU bertanya terkait saat korban Abdul dimandikan,Apakah saksi melihat ada darah atau tidak dari mulut dan hidung korban serta luka-luka ditubuh korban, saksi mengaku tidak ingat, Namun saksi masih ingat jika saat memandikan jenazah telinga korban ikut dibersihkan seperti memandikan jenazah pada umumnya.

Saat dicecar JPU apakah saksi pernah melihat korban sebelum meninggal atau mengetahui jika alm.Abdul mengalami luka-luka ditubuhnya, saksi membenarkannya.

“Pada saat saya pulang kerja siang saat istirahat, saya melihat Abdul berjemur di pinggir kolam dengan buka baju. Saya melihat ada luka bernanah memanjang di punggungnya,” ujar saksi sembari menjelaskan jika dirinya keluar dari kereng karena memang waktu rehabnya sudah berakhir.

Dalam persidangan itu, saksi mengatakan jika dirinya merasa kerangkeng milik TRP itu bermanfaat bagi dirinya. Sehingga dia bisa baca Al-Qur’an, tapi saksi tidak ingin kembali lagi untuk bekerja di pabrik kelapa sawit milik TRP tersebut.

Saksi yang mengaku dirinya tidak pernah disuruh melakukan sikap tobat(menungging kepala menyentuh lantai dan kedua tangan di belakang punggung).

Saksi juga sempat bingung ketika ditunjukkan foto Abdul semasa hidup. “Apa ini benar Abdul?” tanya Hakim.

Saksi tampak kebingungan. “Maklum Bu Hakim kalau di foto ini Abdul masih sehat kali. Jadi beda dengan kondisinya saat berada di kereng,” ujarnya.

Saksi juga menerangkan jika Sri Bana sering datang ke kereng untuk melakukan pembinaan.

Saat ditanya Hakim mengapa saat Sri Bana datang saksi dan anak kereng lainnya tidak menyampaikan tentang ada penyiksaan seperti penyelangan? Saksi mengaku tidak berani.(mr/yo)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.