Diduga Alergi Saat Dikonfirmasi Terkait Dapodik dan Dana BOS TA 2022, Kepsek SD RK 4 Pematang Siantar Pandai ‘Buang Badan’ Dengan Alihkan Ke Dinas Pendidikan Siantar

Diduga Alergi Saat Dikonfirmasi Terkait Dapodik dan Dana BOS TA 2022, Kepsek SD RK 4 Pematang Siantar Pandai ‘Buang Badan’ Dengan Alihkan Ke Dinas Pendidikan Siantar
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Harni Lestiana Saragi kepala sekolah SD Swasta RK 4 Cinta Rakyat Pematang Siantar terkesan alergi saat akan dikonfirmasi wartawan terkait data pokok pendidikan (Dapodik) dan penggunaan Dana BOS TA 2022 yang ada di sekolahnya.

Hal itu tampak jelas dari sikapnya yang selalu menghindar tidak ingin ditemui oleh awak media untuk dikonfirmasi.

Hal itu terbukti dari sudah beberapa kalinya awak media ini bersama rekan menyambangi sekolah tersebut yang berlokasi di Jalan Tambun Jaya Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar Sumatera Utara.

Di awal pertama, Senin (29/8/2022) sekira pukul 9.30 WIB saat awak menyambangi sekolah untuk konfirmasi kepsek namun oleh satpam sekolah bermarga Sidabutar menyebut jika kepala sekolah sedang tidak berada di tempat alias keluar. Dan atas saran satpam awak media ini diminta untuk meninggalkan pesan berisikan nama, asal instansi, tujuan kedatangan dan meninggalkan nomor kontak yang bisa dihubungi untuk nantinya disampaikan kepada kepala sekolah.

Di waktu selanjutnya pada Kamis (1/9/2022) sekira pukul 10.00 WIB, dan Jumat (2/9/2022) sekira pukul 09.15 WIB saat awak media tiba di sekolah namun oleh Satpam mengatakan kepsek sedang tidak ada di tempat. “Kepsek sudah keluar lae”, sebut Sidabutar. Sembari mengatakan, ” Kepsek bertanya ada tidak surat tugas khusus dari kantor orang lae untuk konfirmasi ke sekolah ini”, ucap satpam menyampaikan pesan kepsek. Mendapat pesan pertanyaan demikian, selanjutnya awak media ini menjawab dan coba menjelaskan jika hanya untuk konfirmasi terkait Dapodik dan Dana BOS tidak perlu surat tugas khusus. Karena itu hal umum yang semua orang boleh dan berhak tahu. Apalagi menyangkut dana BOS adalah uang negara. Dan itu juga berkaitan dengan UU KIP nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Juga sesuai dengan UU PERS No 40 Tahun 1999. Dimana dikatakan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk lisan, tulisan, suara, gambar maupun media elektronik, dan segala saluran yang tersedia.
Sekaligus memiliki kemerdekaan untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan pikiran melalui lisan maupun tulisan tanpa boleh dihalang-halangi.

Dan terakhir pada Senin (5/9/2022) saat awak media bersama rekan kembali menyambangi SD RK 4 Cinta Rakyat namun oleh satpam mengatakan kepala sekolah keluar. “Kepsek tidak ada lae, sudah keluar. Sembari menambahkan, kepsek bilang kalau masalah dana BOS dan Dapodik kami sudah diperiksa dan itu urusannya ke inspektorat dan ke dinas pendidikan. Kepsek lagi sibuk”, ucapnya.

Terkait sikap dan pernyataan kepsek SD RK 4 Cinta Rakyat tersebut, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar Kusdianto, SH yang dimintai tanggapannya di kantor Dinas Pendidikan Jalan Merdeka nomor 223 Kota Pematang Siantar Jumat (9/9/2022) sekira pukul 09.00 WIB lewat Sekertaris Dinas Pendiikan Kota Pematang Siantar RB. Manurung menyebut hal itu tidak tepat. “Sebab dana BOS langsung masuk ke rekening sekolah. Dan yang menggunakan anggaran tersebut adalah juga sekolah dan yang mempertanggung jawabkannya juga adalah sekolah. Jadi jangan melempar bola. Karena mereka yang paling mengetahui tentang alokasi penggunaannya kemana saja, bukan dinas. Kita sudah punya tupoksi masing masing”, sebutnya.

Lanjut RB Manurung menjelaskan, namun ketika ada Pers atau LSM hendak mengkonfirmasi itu boleh dan sah sah saja. Dan jika ada ditemukan pelanggaran silahkan laporkan ke APIP, misalnya Inspektorat.

“Jadi jangan mengkaitkan atau menjual-jual nama dinas apalagi semacam melempar tanggung jawab ke dinas. Sebab semua sudah memiliki tupoksi masing masing. Jadi hal seperti itu tidak benar”, tambahnya.

Diakhir konfirmasi saat disinggung terkait susahnya mengakses pelaporan pertanggungjawaban dana BOS secara online khususnya di Tahun 2022, Sekertaris Dinas Pendidikan Pematang Siantar RB Manurung mengatakan akan coba menyelusuri dan menyampaikan ke pihak kementerian supaya publik dapat mengakses.

“Juga untuk ke depannya dengan berkoordinasi dengan pimpinan dan semua pihak akan mengupayakan dan menghimbau supaya setiap sekolah yang ada di bawah pengawasan Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar baik sekolah negeri maupun swasta supaya memampangkan pelaporan penggunaan dana BOS di papan informasi atau transparansi sekolah masing masing”, tutupnya. (MR/MBPS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.