Polsek Kundur Beserta Unsur Muspida, Gelar Patroli Blue Light, Kryd dan Antisipasi Penyebaran Covid 19.

Polsek Kundur Beserta Unsur Muspida, Gelar Patroli Blue Light, Kryd dan Antisipasi Penyebaran Covid 19.
Bagikan

METRORAKYAT.COM, KARIMUN – Kepolisian Resort Karimun, Polsek Kundur adakan giat cipta kondisi Patroli Blue Light, Kryd serta mengantisipasi penyebaran virus covid 19, sabtu 06/08 sekitar pukul 21.00 s/d pukul 23.00 Wib.

Kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh Kapolsek Kundur Kompol Muhamad Komarudin AMd, dengan melibatkan unsur Muspida Kundur, seperti Koramil,dan Satpol PP.

Dalam Keterangan yang diberikan Oleh Kapolsek Kundur Kompol Muhamad Komarudin AMd, lewat pers rilisnya kepada Metrorakyat.com mengatakan bahwa giat ini dilaksanakan untuk cipta kondisi masyarakat, serta mengantisipasi penyebaran virus covid 19 dan juga omicron di sekitar wilayah hukum polsek kundur.

Lebih lanjut, Pria yang juga pernah menjabat Kapolsek Pelabuhan Tanjung Balai Karimun tersebut menyampaikan, giat tersebut diprioritaskan pada titik yang telah ditentukan seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Parit Muda, Jalan Kolam Air, Jalan Pemuda, juga ditempat yang selalu banyak dikunjungi oleh orang luar kundur seperti Hotel dan Wisma di Tanjung Batu (Wilkum Kundur).

Berdasarkan informasi rilis kegiatan yang dikirimkan Kapolsek Kundur kepada metrorakyat.com karimun, bahwa kegiatan tersebut digalakkan oleh masing masing personil dari tiap tiap instansi ataupun lembaga seperti :
1. KOMPOL MUHAMAD KOMARUDIN, A.Md
2. IPTU INDRA ZAKARIA
3. IPDA ADE WILLEM. R
4. BRIPKA J. DEPARI
5. BRIPKA J. MANULLANG
6. BRIPDA EVANDIO dari institusi polri, dan
SERDA SURYA DARMA beserta SERDA SUHENDRA dari Koramil Kundur, juga dari Satpol PP, antara lain :
1. IDIAMIN
2. HERI
3. ERFANDI
4. BUDI
5. ADEX
6. AZMAN

Kegiatan tersebut juga dilaksanakan dengan maksimal yang dirangkai dengan bentuk Kegiatan Cipkon,patroli Blue light,Kryd Dan Antisipasi Penyebaran Covid-19 Varian Omicron dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai SESUAI SE BUPATI KARIMUN NOMOR : 700/SET-COVID-19/V/SE-10/2022, dengan hal ini juga Pemilik usaha penyedia makanan/minum melakukan pembatasan kegiatan dengan ketentuan sbb :
a. Kapasitas tempat max 100%
b. Jam operasi dibatasi sampai pukul 22.00 Wib
c. Pengunjung Rumah makan/Restoran cafe tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat dan wajib memiliki aplikasi peduli lindungi. Kegiatan ini juga sebagai
Patroli gabungan Mobiling menggunakan kendaraan R2 dan R4 di seputaran wilkum Polsek Kundur Polres Karimun, memberikan himbauan kepada pemuda pemudi agar tidak nongkrong di tempat gelap.

Dari keterangan pers rilis tersebut, Kapolsek Kundur, Danramil Kundur, Juga Kasatpol PP yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan berkeyakinan penuh, kegiatan tersebut menciptakan Adanya kesadaran para pemilik usaha penyedia makan dan minum serta pengunjung untuk sebagaimana himbauan Bupati Karimun H DR Aunur Rafiq MSi.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano Sik, ketika dihubungi via telepon genggamnya sangat mengapresiasi kegiatan tersebut, dan turut mendukung terciptanya situasi masyarakat yang kondusif. “Dengan patroli tersebut maka semua akan terpantua disana, baik itu dari sisi kekondusifan masyarakatnya, juga tetap mengantisipasi dampak virus corona dan omicron,”katanya. (MR/Lamhot)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.