Kapolres Belawan Akan Pelajari Lagi Kasus Pelecehan Seksual Mantan Kepala RS PHC Medan

Kapolres Belawan Akan Pelajari Lagi Kasus Pelecehan Seksual Mantan Kepala RS PHC Medan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret mantan Kepala Rumah Sakit Prima Husada Cipta (PHC) Medan, dr. Syafril Armansyah alias Syafril, kembali menjadi sorotan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si.K., mengaku akan mempelajari kembali perkara tersebut setelah mendapat informasi dari awak media.

Hal itu disampaikannya usai melakukan kunjungan silaturahmi ke Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B., Rabu (5/8/2026).

“Permasalahan apa ya, Bang?. Coba nanti saya cek dan pelajari kembali karena saya masih baru diamanahkan memimpin Polres Pelabuhan Belawan,” ujar Aditya.

Saat itu, Aditya kemudian memanggil Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus, untuk memberikan penjelasan terkait perkembangan perkara tersebut.

AKP Agus mengatakan, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap Syafril. Alasannya, tersangka dinilai masih bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

“Sampai saat ini tersangka masih kooperatif sehingga belum dilakukan penahanan. Namun demikian, kasusnya masih tetap berjalan,” kata AKP Agus singkat.

LBH Medan Soroti Penanganan Perkara

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melontarkan kritik keras terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut.

LBH Medan mempertanyakan alasan tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut belum juga ditahan. Kondisi ini, menurut LBH Medan, berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap tersangka.

Ketua LBH Medan, Irvan Syahputra, SH., juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai berjalan cukup lama. Kasus tersebut dilaporkan korban sejak 2 Oktober 2025, namun hingga kini berkas perkara disebut belum dinyatakan lengkap atau P-21.

“Lambannya penanganan perkara dan belum dilakukan penahanan terhadap tersangka menimbulkan pertanyaan besar. Kami menduga ada perlakuan khusus yang diberikan kepada tersangka,” ujar Irvan dalam keterangan pers, Selasa (14/7/2026).

Menurut LBH Medan, kasus tersebut bermula dari laporan seorang perawat yang bekerja di RS PHC Medan sejak 2015. Korban mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual secara berulang pada rentang Januari hingga Juni 2023 di ruang kerja terduga pelaku.

Korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/780/X/2025/SPKT/POLRES BELAWAN/POLDA SUMUT tertanggal 2 Oktober 2025.

Dalam proses penyidikan, Syafril Armansyah kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 huruf D dan E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

LBH Medan menilai belum ditahannya tersangka serta proses penyidikan yang berlangsung cukup lama perlu menjadi perhatian serius, terutama dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban.

Korban Dilaporkan Balik

Persoalan semakin menjadi sorotan setelah korban disebut turut dilaporkan balik oleh tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.

LBH Medan menilai langkah tersebut perlu dilihat dalam konteks perlindungan terhadap korban dan pelapor sebagaimana diatur dalam UU TPKS maupun Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

LBH Medan pun mendesak Kapolres Pelabuhan Belawan mempercepat penanganan perkara, termasuk penyelesaian berkas hingga tahap P-21 dan pelimpahan ke Kejaksaan.

Selain itu, LBH Medan meminta Polda Sumatera Utara memberikan perlindungan kepada korban dan saksi serta mengevaluasi proses penyidikan apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur maupun kode etik.

Kasus ini kini kembali menjadi perhatian setelah Kapolres Pelabuhan Belawan yang baru menyatakan akan mempelajari kembali perkara tersebut.

Sementara itu, penyidik menegaskan proses hukum terhadap tersangka masih berjalan meski hingga kini belum dilakukan penahanan. (MR/Tim)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan