PN Stabat Gelar Sidang Lanjutan Kereng Milik Bupati Langkat Non Aktif Hadirkan Saksi bertopeng
METRORAKYAT.COM, STABAT – Pengadilan Negeri (PN) Stabat, kembali menggelar sidang lanjutan perkara nomor 467/Pid.B/2022/PN Stb dengan dugaan penganiayaan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di ruang sidang Prof.Dr.Kesuma Atmaja, Rabu (24/8/2022).
Sidang yang dipimpin Halida Rahardini S.H M.Hum kali ini, mendengarkan keterangan sejumlah saksi mantan anak kereng, dimulai sekira pukul 11.00 WIB,Namun sempat diwarnai intrupsi dari penasehat hukum terdakwa, karena saksi memakai topeng di ruang sidang.
Kondisi ini tentunya mengundang tanya banyak pihak , mengapa saksi sampai menggunakan topeng ditambah diluar persidangan tampak sejumlah Aparat bersenjata Lengkap menjaga jalannya persidangan.
Selanjutnya ketua majelis hakim mengatakan, penggunaan topeng tersebut diperbolehkan mengingat saksi merasa cemas akan keselamatannya.
“Baik, saya ambil alih. Tadi saksi sudah menjelaskan dirinya merasa takut, mengingat terdakwa berkaitan dengan ormas. Jadi sudah jelas ya, kita juga tidak mengerti psikologi seseorang, karena bukan ahlinya.
Yang jelas, penasehat hukum sudah melihat orangnya, begitu juga dengan nama dan alamatnya, benar ya,” tegas ketua majelis hakim menanggapi soal penggunaan topeng oleh saksi.
“Kemudian sidang di lanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi, persidangan berjalan lancar dan kondusif hingga berakhirnya sidang.(mr/yo)
