Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Kab. Langkat Bersama KPK : Ini Kata Gubsu Edy Rahmayadi
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
“Jadi tugas KPK itu, sebelum terjadinya tindak pidana korupsi, sudah melakukan sosialisasi/koordinasi pencegahan, tetapi tetap saja ada daerah-daerah yang mengabaikannya, seperti di Kabupaten Langkat, Baru-baru ini terjadi OTT,” kata
Kepala Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan KPK Wilayah I, Maruli Tua, dalam kegiatan Rapat Besar Pencegahan Tindak Pidananya Korupsi di Kabupaten Langkat di gedung DPRD Langkat, Rabu (10/8/2022).
Dalam Kesempatan itu Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengatakan, Bupati Langkat telah ditangkap KPK, seharusnya Kapolres, Dandim dan Kajari di Langkat juga ditangkap karena melakukan pembiaran.
Lebih lanjut Gubsu meminta seluruh Kepala Desa untuk meningkatkan sektor pertanian, dari pada pergi studi banding ke Bali yang belum tentu bermanfa’at.
“Kades ,uang ada *tapi bukan untuk pergi ke Bali* buatlah kemajuan dan kemakmuran di Desa kalian, masih banyak Desa di Langkat yang tidak ada hasil pertaniannya seperti bawang merah, di Langkat tak ada diproduksi.
Saya minta Pak Kapolres, tangkap itu Kepala Desa yang tidak becus mengelola Dana Desa,” katanya lagi.
Plt Bupati Langkat Syah Afandin meminta kepada Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan KPK Wilayah I, tentang pemahaman/batasan-batasan yang mana yang boleh dikelola, mindset, mana yang disebut gratifikasi dan mana yang tidak, ucapnya.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan KPK Wilayah I, Maruli Tua
Maruli Tua menjelaskan, mengapa bisa terjadi korupsi? Bentuk atau katagori korupsi itu diantaranya, menyebabkan kerugian keuangan negara, seperti di Kabupaten Langkat yang baru-baru ini terjadi.
Kemudian di Desa-Desa, walau terbatas Dana di Desa tetapi kalau dikorupsi menjadikan kerugian negara. Nah untuk tingkat Desa KPK tidak menangani, tetapi ditangani Kapolres dan Kejari.
KPK melakukan OTT terhadap suap/sogok, karena adanya kesepakatan hingga terjadi transaksi tersebut, Tindak pidana ini rawan terjadi di Dinas – Dinas yang mengelola anggaran besar, seperti di PUPR, Pendidikan dan Kesehatan.
“Pak Bupati Langkat, hentikan budaya itu, karena identik dengan gratifikasi, Pemerasan, Penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang dan bentuk kecurangan dalam pengadaan,korupsi jual beli jabatan itu tolong dihentikan.
“Begitu juga Pak Camat, Kepala Dinas, jangan ada jual beli jabatan. Kalau Bapak Ibu kompeten, jangan saksi dan ragu untuk jadi Camat maupun Kadis, jangan gunakan sogok(suap) , karena bisa dilaporkan ke KPK,”jelas Maruli. (MR/yo)
