Pemkab Samosir Jelaskan Terkait Simpang Gonting dan Siarubung
METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Akhir-akhir ini, penataan kawasan Simpang Gonting dan Siarubung, di Desa Turpuk Limbong, Harian Samosir menyita perhatian publik. Sehingga menjadi perdebatan diberbagai media sosial.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir berupaya memberikan penjelasan, kepada masyarakat umum sehingga memahami pokok permasalahan yang terjadi.
Dinas Kominfo Samosir melalui podcast ‘Info Samosir’ mengundang Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup sekaligus Plt. Kadis PUTR Edison Pasaribu, didampingi Kabid Lingkungan Hidup Rudhimanto Limbong. Acara yang dipandu langsung Plt. Kadis Kominfo Ricky Rumapea, Jumat (5/8/2022) di Kantor Kominfo Samosir.
Melalui sesi podcast, Plt. Kadis PUTR menjelaskan bahwa Penataan Kawasan Simpang Gonting dan Siarubung merupakan dua masalah yang berbeda.
Adapun Siarubung, sesuai dengan pengaduan Bapak Dr. Wilmar E Simandjorang terhadap kegiatan pematangan lahan kantor Kepala Desa (Kades) di lokasi Siarubung Desa Turpuk Limbong pada Februari 2022, telah ditindaklanjuti oleh Balai Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilokasi telah resmi diberhentikan sejak tanggal 15 Maret 2022.
Sedangkan, Penataan Kawasan Simpang Gonting yang melatarbelakangi kunjungan kerja DPRD Sumut kelokasi Simpang Gotting Desa Turpuk Limbong tanggal 9 – 11 Juni 2022 dan dilanjutkan RDP di DPRD Sumut tanggal 29 Juni 2022, dan mendengarkan pernyataan dari berbagai pihak terkait yaitu Dinas Kehutanan Probsu. Sebagai lokasi penataan simpang gotting berada di luar kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lain demikian lokasi yang ditata, diperluas sesuai permohonan masyarakat Desa Turpuk Limbong sepenuhnya adalah Kewenangan Pemkab Samosir sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kegiatan tersebut telah memiliki Dokumen Lingkungan yaitu Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (SPPL) yang diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan persetujuan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab.
KadisLingkungan Hidup Pemkab, menjelaskan bahwa kegiatan lanjutan dari hasil penataan kawasan gotting berupa bangunan kios, perluasan parkiran dan konstruksi pengaman tebing akan dilanjutkan dengan perizinan yang baru sesuai besaran, dampak dan jenis usaha yang akan terbangun di kawasan simpang gotting dimasa yang akan datang.
Sementara itu, lahan Simpang Gotting disebut Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja) secara teknis pekerjaan umum, tetapi status lahan
adalah Areal Penggunaan Lain yang dikuasai oleh masyarakat maka peruntukan dan pemanfaatannya diperlukan persetujuan dari masyarakat. Tetapi karena lokasi tersebut berbatasan langsung dengan ruang milik jalan provinsi Maka pada tahapan selanjutnya yakni pembangunan utilitas-utilitas atau
bangunan dibutuhkan Rekomendasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya (Bab V pasal 40 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan). (MR/156)
