Direktur CV.AAP Desak PPK BM PUPR Tubaba Menunjukan Bukti Ardhianto terikat Kontrak di CV.Prabi Bersaudara

Direktur CV.AAP Desak PPK BM PUPR Tubaba Menunjukan Bukti Ardhianto terikat Kontrak di CV.Prabi Bersaudara
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TUBABA – CV. Amar Afifah Perdan (CV.AAP) Meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bina Marga Dinas PUPR Tulang Bawang Barat (Tubaba) untuk menujukan bukti bahwa Personil Menejerial Ardhianto terikat Kontak di CV.Prabi Bersaudara sebagai Ahli K3 Konstruksi.

Salah satu peserta penyedia peringkat satu pada lelang paket pekerjaan hibah pembangunan masjid Mapolres Tubaba CV. Amar Afifah Perdan meminta PPK Bina Marga Dinas PUPR Tubaba untuk segera membalas surat permohonan Klarifikasi dengan melampirkan bukti-bukti yang memperkuat pernyataan surat jawaban klarifikasi dari Pokja UKPBJ Kabupaten Tubaba terkait bahwa Personil Menejerial Ardhianto, ST terikat Kontak di CV.Prabi Bersaudara sebagai Ahli K3 Konstruksi.

Direktur CV. Amar Afifah Perdana Destriawan meminta ketransparanan serta keadilan dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa yang dilakukan oleh Pokja BPBJ Tubaba, agar tidak ada penyedia yang dirugikan dalam proses tender pemilihan penyedia yang dilakukan di Kabupaten Tubaba.

Ia mengatakan bahwa Perusahaannya telah melayangkan surat permohonan Klarifikasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang Barat pada tanggal 26 Juli 2022 dengan Nomor Surat : 027/CV-APP/VII/2022 untuk meminta bukti serta dasar dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga Dinas PUPR Sumardi, ST.,MT, terkait surat jawaban dari Dinas PUPR klarifikasi dari Pokja BPBJ dengan No 600/71/II.03/TUBABA/VII/2022 pada tanggal 20 Juli 2022 perihal klarifikasi personil menejerial, yang menyatakan bahwa Ardhianto, ST terikat kontrak dengan CV.Prabi Bersaudara pada pkerjan sedang berjalan dengan nama paket Peningkatan jalan lingkungan Tiyuh lingkungan kibang budi jaya dengan jabatan sebagai Ahli K3 Konstruksi, akan tetapi surat permohonan Klarifikasi kami sampai saat ini tidak dibalasan.

Akibat surat Jawaban Klarifikasi dari Dinas PUPR yang menyatakan bahwa Ardhianto, ST terikat kontrak dengan CV.Prabi Bersaudara pada pkerjan sedang berjalan dengan nama paket Peningkatan jalan lingkungan Tiyuh lingkungan kibang budi jaya dengan jabatan sebagai Ahli K3 Konstruksi, yang diduga mengada-ada dan tidak mendasar dan terkesan untuk menggugurkan perusahan kami dalam tender pekerjaan hibah pembangunan masjid Mapolres Tubaba, ujar Destriawan.

Menurut Destriawan, personil menejerial Ahli K3 Konstruksi yang kami tawarkan atasnama Ardhianto, ST tidak sedang terikat kontrak kerja pada perusahaan manapun dalam pekerjaan konstruksi apapun di kabupaten manapun. Personil menejerial yang kami tawarkan telah memenuhi persyaratan yang tercantum dokumen pemilihan (Dokpel) pada paket pekerjaan tersebut.

Kami juga telah melakukan sanggahan terkait hasil evaluasi Pokja BPBJ Tubaba pada tender pekerjaan hibah pembangunan masjid Mapolres Tubaba di LPSE dengan melampirkan surat pernyataan dari saudara Ardhianto, ST bermaterai dan dokumentasi photo personil menejerial kami. Dimana dalam surat itu personil kami Ardhianto, ST dengan tegas tidak pernah terikat kontrak pada perusahaan CV.Prabi Bersaudara pada pkerjan sedang berjalan dengan nama paket Peningkatan jalan lingkungan Tiyuh lingkungan kibang budi jaya di Dinas PUPR Tubaba, akan tetapi surat sanggahan kami tidak diindahkan oleh pihak Pokja, hal ini yang membuat kami merasa dizolimi dan dirugikan, tegas Destriawan.

Destriawan merasa bahwa Pokja BPBJ Kabupaten Tubaba dalam proses tender pemilihan penyedia barang dan jasa yang dilakukan di Kabupaten Tubaba mempunyai kepentingan dan berkepihakan kepada salah satu penyedia yang telah disiapkan sebagai pemenang, sehingga evaluasi yang dilakukan terkesan sengaja untuk mencari – cari kesalahan para peserta penyedia untuk digugurkan.

Yang membuat saya heran, lanjut Destriawan, bagaimana Pokja bisa tahu bahwa personil menejerial kami Ardhianto, ST terikat kontrak diperusahan CV.Prabi Bersaudara pada pkerjan Peningkatan jalan lingkungan Tiyuh lingkungan kibang budi jaya di Dinas PUPR Tubaba. Apakah Pokja memegang kontrak kerja Ardhianto, ST, dengan perusahan CV.Prabi Bersaudara ? atau Pokja memamang mengigat nama-nama personil menejerial yang diajukan oleh pihak peserta penyedia pada setiap tender pekerjaan yang dilakukan di Kabupaten Tubaba ? Sehingga Pokja melayangkan surat klarifikasi ke Dinas PUPR Tubaba terkait personil menejerial Ardhianto, ST.

Ditempat yang berbeda ketika Ardhianto, ST personil menejerial Ahli K3 Konstruksi dikonfirmasi melalui WhatsAp oleh tim, mengatakan, saya gak kenal dengan perusahaan CV. Prabi Bersaudara gimana kok bisa PPK Bina Marga PUPR Tubaba mengatakan bahwa saya terikat kontrak dengan perusahan CV. Prabi Bersaudara, dan menurut saya surat Jawaban klarifikasi dari PPK Dinas PUPR saja tidak cukup kuat, dasarnya gak kuat kalau saya kerja disana kalau tidak melampirkan bukti kontrak yang menyatakan Ardhianto, ST adalah personil menejerial Ahli K3 Konstruksi di perusahaan CV. Prabi Bersaudara pada pekerjaan yang dimaksud.

“Itu hanya surat dari PPK, dasarnya gak kuat kalau gw kerja disana, ngecek gak dia (Pokja) ke pemilik Sertifikat. Pokja dan pihak PPK nya bisa kita tuntut, gw aja gak kenal sama perusahan itu” ujar Ardhianto.

Ia menegaskan bahwa surat sanggahan telah dilampirkan dengan surat pernyataan dari dirinya, yang dibubuhi tandatangan bermaterai sepeluruh ribu, yang menurut say surat tersebut cukup kuat secara huku, dan apa bila surat yang saya buat tidak benar dapat dituntut secara hukum yang berlaku, ujar nya.

Saat dikonfirmasi Sutikno salah satu Pokja UKPBJ Tubaba di ruang kerjanya (27/7/2022) mengaku bahwa, Pihaknya melakukan Klarifikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bina Marga Dinas PUPR Tubaba yang tertuang dalam surat, no 600/C.36/KLAR/108/Tubaba/2022 per 19 Juli 2022 tentang Klarifikasi Personil Manajerial.

Ketika dimintai keterangan Dasar Pokja melakukan Klarifikasi Dengan Pihak PPK dinas PUPR Tubaba, Sutikno berkelit dengan alasan pada lelang sebelumnya Ardiyanto Terikat Kontrak pada paket Pekerjaan yang sedang berlangsung.

” Kita ini, di Pokja ini kan punya data beberapa Ahli K3 dari perusahaan mana yang mendaftarkan termasuk saudara Ardhiyanto ini pernah di daftarkan juga menjadi ahli K3 untuk mengerjakan sebuah pekerjaan dan itu di kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) di daftarkan oleh salah satu perusahaan itu untuk pekerjaan jalan di Kibang Budi Jaya “.

” Artinya Saudara Ardhiyanto ini pernah menjadi ahli menejerial K3 di paket pekerjaan yang sedang berlangsung di Kibang Budi Jaya, dia bekerja di perusahaan yang lain dan itu berkontrak dengan PU” kata dia.

Ketika dimintai keterangan apakah pihak Pokja melakukan Klarifikasi dengan pihak perusahaan yang tempat Ardiyanto Terikat Kontrak atau klarifikasi tersebut dengan pemilik K3 itu sendiri. Sutitkno berkelit dengan alasan bahwasanya hal tersebut merupakan kewenangan Pihak Dinas PUPR Tubaba untuk menjelaskan.

Kalau kaitan klarifikasinya dengan PU, itu nantinya Perusahaan Apa Kemudian Paket pekerjaannya apa, PU yang bisa menyampaikan lebih detail” kata dia

Hingga berita di terbitkan PPK Bina Marga PUPR Sumardi, ST.,MT, belum berhasil di mintai keterangan.(MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.