Ahli Waris H.Chalik Anwar Tuntut PT.KAI Terkait Eksekusi Rumah di Jalan Angsana Kelurahan Sidodadi
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Fatia Andryani, putri dari Alm.H.Chalik Anwar menuntut pihak PT.Kereta Api Indonesia (KAI) mengembalikan semua barang milik mereka yang diambil saat eksekusi pada 22 Januari 2022, dengan cara memagar rumah mereka tanpa adanya putusan pengadilan negeri Medan ataupun somasi terlebih dahulu yang terletak di jalan Angsana No.1 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur kota Medan.
Fatia Andryani yang merupakan ahli waris atas rumah yang dipersoalkan oleh pihak PT KAI tersebut, mengaku keberatan juga jika rumah dan tanah miliknya harus diambil oleh pihak PT KAI, sebab, menurutnya tanah tersebut merupakan tanah milik orangtuanya seorang anggota TNI AD berpangkat Kapten dan di Dwi Fungsikan bekerja di PT KAI saat itu.
” Kami memiliki surat yang membuktikan bahwa rumah yang di eksekusi adalah milik kami yang dulunya diberikan pemerintah kepada orangtua kami sebagai penghargaan atas kerjanya. Menang saat itu orangtua pernah bekerja di PT KAI semenjak masih hidup sampai pensiun,”terang Fitryani didepan perwakilan PT KAI, perwakilan Dandim I/BB dan Ketua dan anggota Komisi I DPRD Kota Medan pada Rapar Dengar Pendapat di ruangan Rapoatr Komisi 1 DPRD Kota Medan, Selasa (8/9/2022).
Ditambah Fatia Andryani lagi, menurut pengakuan dari pihak PT.KAI bahwa mereka telah memberikan surat pemberitahuan namun bukan kepada pihaknya selaku pemilik rumah melainkan kepada pak Sipayung yang tinggal di rumah tersebut.
” Pihak PT.KAI mengirimkan surat sebanyak tiga (3) kali atas nama Pak Sipayung bukan nama saya selaku ahli waris. Dan saya sampaikan lagi, SIP itu diberikan langsung saat itu oleh Panglima TNI Angkatan Darat karena bapak saya waktu itu dikaryakan maka dibuatlah di situ (surat SPI-red) PJKA karena bapak saya saat itu masih TNI AD dan di dwifungsikan. Sekali lagi, yang memberikan tanah dan rumah itu Panglima TNI bukan PJKA. Dan karena saat itu bapak saya dikaryakan oleh PJKA sebagai kepala satu ekspoitasi Sumatera Utara, maka di SPI dituliskan PJKA, nama saya juga ada di situ,”ujarnya.
Fatia Indryani juga mempertanyakan atas dasar dan hak PT.KAI mengambil tanah tersebut. Dia juga meminta agar pihak PT.KAI membuka seng-seng yang menutup rumah dan tidak ada pekerjaan yang dibuat untuk disewakan kepada pihak ketiga (3). Dia juga menjelaskan telah mengadukan masalah rumah nya tersebut ke Ombudsman untuk dicek apakah benar merupakan aset negara yang terdaftar di PJKA. Dan ternyata tidak terdaftar. ” Jadi itu bukan termasuk aset negera milik PJKA. Makanya saya mempertanyakan apa dasar pihak PT.KAI mengklaim rumah saya itu aset PJKA. Saya juga ada mendapat surat dari Departemen Perhubungan yang menyatakan, bahwa pelengkap kreta api adalah bukan merupakan alas hak kepemilikan tanah sebagaimana diatur dalam pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1960. Jadi jika mengacu kepada pelengkap. maka itu jelas bukan kalian (PT.KAI) punya. Mengacu kepada Aset negara juga tidak terdaftar, jadi atas dasar apa kalian mengambil tanah dan rumah itu,”terangnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Roby Barus selanjutnya menjelaskan karena masih adanya perkara yang belum diputuskan Inkrah, maka sebaiknya pihak PT KAI tidak melakukan segala bentuk kegiatan atau aktivitas di rumah yang disengketakan tersebut.
Roby pun meminta agar pihak PT KAI menyiapkan semua bahan-bahan yang dibutuhkan sehubungan dengan pelaksanaan penertiban rumah yang terdapat di jalan Angsana No.1 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur kota Medan.
“Kedua belah pihak termasuk PT KAI agar segera melengkapi berkas terkait permasalahan tersebut agar kami dapat mempelajarinya terlebih dahulu bila perlu kami juga akan turun meninjau kelokasi,”ujarnya.
Mulia Asli Rambe alias Bayek dikesempatan yang sama kepada pihak perwakilan PT.KAI, seharusnya pihak PT.KAI melayangkan surat kepada ahlki waris dan bukan yang menempati rumah. Karena tambah Bayek, secara legalitas pastinya pihak PT KAI mengetahui siapa pemegang surat atau pemilik rumah.
“PT.KAI sudah salah jika melayangkann surat bukan kepada ahli waris. Siapapun yang tinggal di rumah tersebut tidak ada hak untuk dilayangkan surat kecuali langsung kepada pemilik rumah,”jelas politisi dari Partai Golkar Kota Medan ini.
Perwakilan PT.KAI bagian hukum mengaku mereka telah melakukan penertiban sesuai SIP. Didalam SIP kata bagian hukum PT KAI tersebut ada disebutkan penempatan kepada bapak Alm. H.Chalik Anwar, apabila sudah berbeda kepemilikan, atau yang menempati sudah berbeda segera dilaporkan kepada pemiliknya.
“Siapa pemiliknya, didalam SIP dijelaskan adalah PJKA atau dalam hal ini PT.KAI Persero. Masukan dari Park Rudiyanto dari Partai PKS, sambung perwakilan PT.KAI, melalui surat mereka yang telah diketahui oleh penghuni dan ahli waris. Esensi dari surat kami sudah tersampaikan pada pihak keluarga dan itu sudah tiga (3). Kami juga membuka ruang untuk pembicaraan dan negosiasi. Terkait penutupan jalan kota, mohon maaf kami kurang kordinasi ke wilayahan. Dan itu menjadi masukan bagi kami. Kami juga menemukan kesulitan secara Undang-Undang. Itu menjadi serba salah kepada kami. ketika kami diamanatkan untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan baik itu kecelakaan kreta api dan juga kecelakaan di jalan raya. Harusnya sesuai Undang-Undang ini amanatnya kepada pemerintah daerah dalam hal ini kami ditugasi oleh Kementerian Perhubungan untuk melakukan penutupan. Dan kalau terjadi kecelakaan kreta api bahkan sampai kehilangan nyawa maka yang dipanggil juga kawan-kawan masinis kami pak, bahkan sampai malam,”sebutnya.
Untuk aset yang dibawa dari rumah, sambung perwakilan PT.KAI itu baik itu perkakas dan tanamannya, saat ini masih ada baik tersimpan digudang PT.KAI di Brayan.
Untuk tali asih, pihak PT.KAI ada memberikan namum dikarenakan anggaran kecil, maka tidak sesuai yang di inginkan. ” Kami sampai saat ini ada memberikan bagi para pensiunan yang mau mengosongkan rumah yang merupakan aset milik PT.KAI,”sebutnya.
Rapat Dengar Pendapat tersebut akhirnya di skorsing oleh Roby Barus selaku pemimpin rapat yang sekaligus ketua komisi I DPRD Kota Medan, hal ini disebabkan agar pihak PT.KAI dan juga pihak ahli waris melengkapi lagi berkas dan bukti yang nantinya diserahkan kepada komisi 1. Rapat pun akan dilanjutkan ketika berkas yang diminta dapat dipenuhi oleh kedua belah pihak yang berselisih.(MR/Irwan)
