Satres Narkoba Polres Asahan Tangkap Pengedar Sabu Aek Loba

Satres Narkoba Polres Asahan Tangkap Pengedar Sabu Aek Loba
Bagikan

METRORAKYAT.COM, ASAHAN — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap HMS (36) warga Padang Pulau Kampung Lalang Aek Loba diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di Dusun IV Simpang Rambutan Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan pada 27 Juni 2022 sekira pukul 22.30 Wib.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH Sabtu (2/7/2022) di Mapolres menjelaskan pelaku diamankan atas informasi dari masyarakat bahwa disebuah perkebunan sawit di dusun IV di Simpang Rambutan menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut, katanya, personil dipimpin langsung Kanit Iidik II Ipda Wanter Simanungkalit menuju lokasi guna melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku.

” Dari penggeledahan ditemukan barang bukti 2 plastik klip kecil diduga narkotika jenis shabu berat bruto 0,43 gram, 1 tas biru berisi plastik klip kosong, 2 plastik klip kosong, 2 buah timbangan elektrik, uang tunai Rp. 160.000, ” ungkap Kapolres.

Hasil interogasi, Kapolres mengatakan pelaku mengakui barang diduga narkotika jenis sabu tersebut miliknya diperoleh dari seseorang inisial C. ” Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, ” pungkasnya.(MR/Ev)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.