Polres Aceh Tamiang Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Ayah Tiri

Polres Aceh Tamiang Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Ayah Tiri
Bagikan

METRORAKYAT.COM, ACEH TAMIANG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tamiang jajaran Polda Aceh lakukan Rekontruksi ulang kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang terjadi di Dusun Mawar kampung Perdamaian Kecamatan Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang, Rabu (20/7/2022).

Peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 30 Juni 2022 sekira pukul 08.10 Wib di Dusun Mawar kampung Perdamaian yang di lakukan oleh tersangka Rian Syahputra (22) status anak tiri korban, terhadap korban Anwar Sadad (45)

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Isral, SIK, MH menyampaikan dalam recontruksi tersebut tersangka, korban (peran pengganti) dan ketiga saksi melakukan adegan dari awal tersangka bangun tidur dan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga korban di bawa ke RSUD oleh para saksi.

“Dalam kegiatan rekontruksi tersebut ada 13 adegan yang diperagakan tersangka, Korban (peran Pengganti), dan ketiga saksi,” kata AKP Muhammad Isral, SIK, MH, pada rabu (20/07/22).

Kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, para saksi meliputi, Nurhasanah Hasan (47), Surya Edi Syahputra (20), Muhammad Teza (25), ketiganya warga Dusun Mawar Kampung Perdamaian Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang.

Kegiatan Rekonstruksi Kasus penganaiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tersebut berlangsung dalam keadaan situasi aman terkendali berjalan lancar tanpa ada kendala.

Pada reka ulang tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral, SIK, MH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kualasimpang Mariono, SH, Pengacara tersangka Suriawati, SH, dan personel Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang.(MR/FAHRID)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.