Diduga Adanya Indikasi Korupsi Sebesar Rp. 216 Miliar Disertai Pelanggaran Hukum pada Kementerian PUPR oleh Satker PJSA Citarum Jabar Terkait Pengadaan Tanah 2018

Diduga Adanya Indikasi Korupsi Sebesar Rp. 216 Miliar Disertai Pelanggaran Hukum pada Kementerian PUPR oleh Satker PJSA Citarum Jabar Terkait Pengadaan Tanah 2018
Bagikan

METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Berdasarkan hasil pemeriksaan Negara atas realisasi belanja modal TA 2018, menunjukkan terdapat realisasi keuangan yang belum didukung dengan dokumen pertanggungjawaban yang memadai, untuk diyakini sebagai dokumen yang sah senilai Rp.216.511.586.000,00.

Permasalahan yang signifikan terkait
dokumen pertanggungjawaban yang belum lengkap dan sah tersebut, antara lain terjadi pada Satuan Kerja
PJSA Citarum Jawa Barat, dimana Bahwa Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2018 (audited) SNVT, Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) Citarum Provinsi Jawa Barat, merealisasikan belanja modal
senilai Rp.669.386.981.513,00 dari anggaran yang disediakan senilai Rp.850.859.264.000,00, dan
realisasi belanja modal tersebut, diantaranya digunakan untuk pengadaan tanah bagi pekerjaan
peningkatan kapasitas sungai.

Dari hasil pengujian atas dokumen -dokumen transaksi pembayaran sebagai pertanggungjawaban penggunaan anggaran, diketahui bahwa dokumen pendukung pembayaran ganti rugi tanah belum lengkap, untuk membuktikan pembayaran telah dilakukan kepada pihak yang berhak.

Diduga pada pengadaan tanah pekerjaaan Floodway Cisangkuy paket 1 dan 2 belum dilengkapi dengan bukti kepemilikan tanah dari pemilik sebelumnya, dalam hal ini masyarakat penerima ganti rugi. Sedangkan untuk pengadaan tanah pekerjaaan peningkatan kapasitas Sungai Cikijing dan Cimande, juga belum dilengkapi dengan tanda terima (kwitansi) pembayaran dari pemilik tanah, berita acara pelepasan hak dan bukti kepemilikan tanah.

Bukti yang ada, hanya berupa surat keputusan penetapan lokasi, surat keputusan penepatan besarnya ganti rugi, peta bidang, daftar nominatif berdasarkan hasil penilaian tanah dan surat perintah membayar. Bukti-bukti
yang ada tersebut belum cukup lengkap untuk memastikan pembayaran telah diterima oleh pihak-pihak yang berhak.

Informasi yang didapat bahwa dokumen-dokumen tersebut masih dalam proses penertiban administrasi di BPN. Sehingga belum disampaikan kepada SNVT PJSA.

Didapati dari keterangan diatas telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tanggal 7 Juni 2013, tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN
Pasal 12 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam rangka melakukan tindakan, yang dapat mengakibatkan
pengeluaran anggaran Belanja Negara. PPK memiliki tugas dan wewenang menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara dan Pasal 13 yang menyatakan bahwa
PPK bertanggung jawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti mengenai
hak tagih kepada negara, serta Pasal 15 yang menyatakan bahwa dalam rangka melakukan pengujian, tagihan dan perintah pembayaran, PPSPM memiliki tugas dan wewenang antara lain menguji kebenaran SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP beserta dokumen pendukung.

Begitu juga telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 6 huruf (f), yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa
harus mematuhi etika, yaitu menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Menurut lampiran IV A, biaya langsung non personel yang dapat diganti adalah biaya yang sebenarnya dikeluarkan penyedia, untuk pengeluaran -pengeluaran yang sesungguhnya (at cost), yang meliputi antara lain biaya
untuk pembelian ATK, sewa peralatan, biaya perjalanan, biaya pengiriman dokumen, biaya pengurusan surat ijin, biaya komunikasi, biaya pencetakan laporan, biaya penyelenggaraan
seminar/workshop/lokakarya, dan lain-lain.

Dan biaya langsung non personel pada prinsipnya tidak melebihi 40% (empat puluh persen) dari total
biaya, kecuali untuk jenis pekerjaan konsultansi yang bersifat khusus, seperti: pekerjaan penilaian aset, survei untuk memetakan cadangan minyak bumi, pemetaan udara, survei lapangan, pengukuran, penyelidikan tanah dan lain-lain.

Sedangkan untuk pemeriksaan (inspeksi) personel dan peralatan harus dilaksanakan setelah personel dan peralatan tiba, di lokasi pekerjaan serta dibuatkan Berita Acara Hasil Inspeksi/pemeriksaan yang ditandatangani oleh PPK dan penyedia.

Mengacu pada Permenkeu RI No.190/PMK.05/2012 tentang Tata cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN Pasal 13 ayat (3), yang menyata kan bahwa pengujian PPK dilakukan dengan menguji kebenaran materiil
dan keabsahan surat-surat bukti, mengenai hak tagih kepada negara dan atau menguji kebenaran dan
keabsahan dokumen.

Hal tersebut diatas diduga kuat telah mengakibatkan adanya Potensi
Kerugian Negara sebesar Rp. 216. 511. 586.000,00, terkait dokumen pendukung pembayaran ganti rugi tanah belum lengkap, untuk membuktikan pembayaran telah dilakukan kepada pihak yang berhak.

Saat di konfirmasi Kementerian PUPR melalui telepon seluler dan wa hingga berita ini di tayangkan, tidak bersedia memberikan keterangan.(MR/Rht).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.