Bertambah Dua Orang Mantan Dirut RSUD Pasaman Barat Jadi Tersangka Perkara Mega Korupsi

Bertambah Dua Orang Mantan Dirut RSUD Pasaman Barat Jadi Tersangka Perkara Mega Korupsi
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PASAMAN BARAT – Beberapa mantan Direktur Rumah Sakit Daerah Kabupaten Pasaman Barat terjerat dalam kasus Mega Korupsi Pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat yang membuat negara merugi hingga puluhan Meliyar rupiah. Enam hari yang lalu baru saja di lakukan penahan terhadap dua orang yaitu isial (N) dan inisial (HM), Kamis, (28/7).

Beberapa hari yang lalu Kejaksaan Pasaman Barat telah di melayangkan surat pemanggilan terhadap empat orang yang di duga terlibat dalam skandal Mega Korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pasaman Barat hingga merugikan Negara dengan nilai puluhan miliar .

Namun yang memenuhi panggilan hanya dua orang yaitu (Dr.y) dan (Dr.Bs). Mereka berdua sempat menjabat Dirut RSUD pada masa jabatan 2018-2020 kemudian dua orang lagi belum bisa menghadiri panggilan Jaksa, namun Kasi Pidsus menerangkan bahwa dua orang yang belum bisa hadir itu di sebabkan masih dalam keadaan sakit .

Kejari Ginanjar Cahyo Permana melalui Kasi intel Eliyanto membenarkan bahwa telah di surati empat orang namun yang hadir dua orang , dua orang lagi masih dalam keadaan sakit.

“Kami telah menyuratkan empat orang ,namun yang hadir hanya dua orang ,dua orang lagi masih dalam keadaan sakit dan masih menunggu kesehatan nya stabil bru bisa kai periksa, ” tegasnya.

Selain itu sempat terjadi terhadap kedua tersangka mengalami shok hingga pingsan hingga salah satu tersangka yang akan di periksa oleh pihak kejaksaan itu harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Islam yang tidak jauh dari Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Peristiwa itu di benarkan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat. “Sebelum nya mereka berdua di lakukan pemeriksaan oleh Dokter yang bertugas di kejaksaan dan hasil nya bahwa dua orang itu dalam keadaan sehat walafiat, namun setelah mereka berdua tau kalau mereka berdua akan di tahan maka shok lah mereka hingga salah satu tak sadarkan diri hingga harus di lakukan penundaan penahanan terhadap salah satu mereka,” katanya.

Andi Suryadi, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menambahkan bahwa satu orang dengan inisial (Dr.Y) di tahan dan telah di titipkan di POLRES Pasaman Barat .”Kami telah menahan dan menetapkan satu orang tersangka dengan inisial (Dr.y) kini beliau kami titipkan di Mako POLRES untuk tahanan sementara hingga selesai di sidangkan, “ujarnya.

Ginanjar Cahya Permana, selaku Kejari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mengatakan bahwa dirinya beserta anggota nya akan mempercepat proses pengungkapan Perkara Mega Proyek Pembangunan RSUD Kabupaten pasaman Barat dan tidam ada negosiasi bagi mereka yang telah melakukan tindak pidana korupsi itu sesuai arahan Kejagung .

“Kini jumlah yang telah di tetapkan sebagai tersangka sudah tiga orang , selebihnya masih dalam keadaan sakit berat yang harus di rawat Di Rumah Sakit ,kini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat masih melakukan perburuan dan tidak menutuo kemungkinan akan bertambah nya tersangka,”ucap Andi Suryadi Kasi Pidsus Kejasaan Negeri Pasaman Barat.

Sambungnya lagi, Pasal yang di kenakan pada tersangka undang-undang Tipikor Pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Mereka juga diancam dengan Pasal 3 jo Pasal 55 UU Tipikor.

Diterangkan Andi Suryadi lagi, hingga saat ini kerugian negara dari skandal mega proyek RSUD Pasaman Barat belum ada dilakukan pengembalian dari para pihak terkait, dan tidak menutup kemungkinan Negara akan menyita aset mereka hingga menutupi kerugian Negara yang mereka lakukan.(MR/Bobi)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.