Barang Bukti 1.896 Gram Sabu di Musnahkan

METRORAKYAT.COM, ASAHAN -Sedikitnya 1.896 gram barang bukti sabu dimusnahkan Polres Asahan dengan cara direbus, setelah diuji keasliannya oleh Tim Laboratorium Forensik Polda Sumut, Kamis (39/6/2022) di Mapolres Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan hasil tangkapan pada April hingga Juni 2022 dengan 3 tersangka yakni Aspan alias Ipan barang bukti 410 gram. Alwi Nabawi alias Nawi barang bukti 503 gram dan Muhammad Nur alias Inul dengan barang bukti 793 gram.
“ Barang Bukti dari para tersangka kita musnahkan atas perintah dan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Asahan agar tidak disalahgunakan, ” kata Kapolres.
Untuk ketiga tersangka, lanjutnya, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. ” Ancamannya, pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara dan sesingkatnya 6 tahun penjara, ” tegas Putu.
Turut hadir di kesempatan itu, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Kepala BNNK Asahan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Asahan dan Kasat Narkoba Polres Asahan.(MR/Ev)