Barang Bukti 1.896 Gram Sabu di Musnahkan

Barang Bukti 1.896 Gram Sabu di Musnahkan
209 views

METRORAKYAT.COM, ASAHAN -Sedikitnya 1.896 gram barang bukti sabu dimusnahkan Polres Asahan dengan cara direbus, setelah diuji keasliannya oleh Tim Laboratorium Forensik Polda Sumut, Kamis (39/6/2022) di Mapolres Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan hasil tangkapan pada April hingga Juni 2022 dengan 3 tersangka yakni Aspan alias Ipan barang bukti 410 gram. Alwi Nabawi alias Nawi barang bukti 503 gram dan Muhammad Nur alias Inul dengan barang bukti 793 gram.

“ Barang Bukti dari para tersangka kita musnahkan atas perintah dan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Asahan agar tidak disalahgunakan, ” kata Kapolres.

Untuk ketiga tersangka, lanjutnya, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. ” Ancamannya, pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara dan sesingkatnya 6 tahun penjara, ” tegas Putu.

Turut hadir di kesempatan itu, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Kepala BNNK Asahan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Asahan dan Kasat Narkoba Polres Asahan.(MR/Ev)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.