Badan Narkotika POLRES & Kacab Kejaksaan Air Bangis Pasaman Barat Lakukan Sosialisasi “Bahaya Narkoba”

Badan Narkotika POLRES & Kacab Kejaksaan Air Bangis Pasaman Barat Lakukan Sosialisasi “Bahaya Narkoba”
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PASAMAN BARAT – Polres Pasaman Barat tidak henti-hentinya untuk mempersempit ruang lingkup pengedaran narkotika di Kabupaten Pasaman Barat dengan berbagai cara baik pemberantasan maupun melakukan sosialisasi yang rutin kepada masyarakat di Kabupaten Pasaman Barat salah satu nya di Kecamatan Ranah Batahan Nagari Desa Baru pada Rabu pagi (13/07/2022).

Dalam acara sosialisasi itu di hadiri KAPOLRES Pasaman Barat di wakili oleh Akp. Eri Anto.Sh Kepala Satuan Narkotika Polres Pasaman Barat berserta jajaran juga turut hadir Kepala Kantor cabang Kejaksaan Airbangis dan perangkat nagari setempat acara itu di laksanakan di aula kantor Nagari Desa Baru Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat .

Sosialisasi itu membahas bagaimana bahaya nya kandungn zat Narkotika serta bisa di jerat Pidana hal itu di sampaikan lansung oleh Akp. Eri anto .Sh Sebagai Pemateri sekaligus menjabat Sebagai KASAT Narkoba Di POLRES Pasaman Barat.

Dalam Penyampain nya Akp.Eri Anto .SH mengatakan bagi mereka pengguna selain kebutuhan medis sangat lah merugikan diri sendiri serta merusak keharmonisan berkeluarga maupun pekerjaan sehari-sehari .

Serta Akp.Eri anto .SH menerangkan jeratan Pidana yang bisa di kenakan bagi penyimpan maupun yang mengedarkan tidak ada yang ringan bahkan bisa dengan ancaman kurungan badan seumur hidup atau hukuman mati seperti di jelaskan dalam Kitab Undang-undang Pidana .

“Bagi para mereka yang menggunakan selain untuk kebutuhan medis serta menyimpan zat yang mengandung narkotika dan obat-obatan terlarang dan juga terbukti dalam Penyedikan ,Hukuman nya tidak ada yang ringan bisa berupa kurungan badan seumur hidup bahkan bisa di hukum Hukuman mati ” terang Akp.Eri Anto.SH

Akp. Eri Anto .SH Menerangkan apa Sanksi bagi mereka Penyalahguna Narkoba dan jenis – jenis Narkoba secara ringkas dan tepat.

Narkoba merupakan zat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, mengurangi rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menciptakan pengurangan.

Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) mengatur sanksi untuk narkoba serta pengedar narkoba berdasarkan jenis, ukuran dan jumlah narkoba.

Penyalahguna narkoba merupakan orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum. Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba yang terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu

Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Namun apabila penyalahguna terbukti sebagai korban narkoba, maka ia wajib menjalani rehabilitasi, hal tersebut selaras dengan Pasal 127 ayat (3) “ Dalam hal PenyalahGuna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban Narkotika, penyalah gunaan tersebut wajib di rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial .

Untuk jeratan Hukum nya atau Sanksi Bagi pengedar Narkoba lebih berat lagi ,pengedar narkoba merupakan orang yang mengalirkan dan menyerahkan narkoba. Sanksi yang diberikan kepada penyalahguna dan pengedar narkoba tentunya berbeda dengan penyalahguna narkoba. Hal tersebut tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 126 UU Narkotika sanksi bagi pengedar narkoba golongan I tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000. 000 (sepuluh milyar rupiah).

Sanksi bagi pengedar narkoba golongan II tertera dalam Pasal 117 sampai dengan 121 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000. 000 (delapan miliar rupiah).

Sanksi bagi pengedar narkoba golongan III tertera dalam Pasal 122 sampai dengan 126 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 2 (dua) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah). “Itulah penjelasan singkat dari Akp.Eri Anto.SH,”tutup nya.(MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.