Pembagian BLT DD Horisan Ranggitgit Diduga Abaikan PMK No. 190 Tahun 2021
METRORAKYAT.COM, TAPUT – Pembagian BLT Tahap 1 Tahun 2022 Dana Desa Horisan Ranggitgit Kecamatan Parmonangan kabupaten Taput tidak sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan No 190 Tahun 2021.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui peraturannya, yaitu PMK 190 Tahun 2021 juga memperkuat terkait kriteria calon penerima dan besaran alokasi bantuan langsung tunai dana desa yang wajib dianggarkan oleh Pemerintah Desa setiap bulannya.
Mengutip dari Permenkeu Nomor PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Berikut merupakan kriteria, besaran,
Kriteria Calon Penerima BLT Dana Desa 2022
Kriteria keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai desa yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 33 ayat (1)
Kriteria keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai desa yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 33 ayat (1)
Adapun ciri – ciri penerima bantuan langsung tunai dana desa tahun 2022 sesuai dengan PMK 190 Tahun 2021 pasal 33 ayat 1 yaitu
1.Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,
2.Kehilangan mata pencaharian,
3.Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
4.Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,
5.Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau
Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Besaran BLT DD per bulan per keluarga penerima manfaat yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 33 ayat (5)
Besaran BLT DD per bulan per keluarga penerima manfaat yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 33 ayat (5)
Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan, bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp.300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.
Ironisnya, Pejabat Pelaksana Tugas Kepala Desa Horisan Ranggitgit Gokmaruhum Simamora diduga bagikan BLT Ke seluruh Masyarakat desa Horisan ranggitgit.
Menurut keterangan dari salah satu masyarakat desa Horisan ranggitgit melalui telepon seluler (20/06/2022), bahwa BLT dibagikan ke seluruh masyarakat desa Horisan ranggitgit, baik kaya atau pun miskin.
” Sebenarnya saya juga kurang terima BLT itu dibagikan ke seluruh masyarakat, maunya BLT itu dibagikan ke lansia, janda, duda yang ekonominya kebawah. Ini kami semua masyarakat dibagi rata. Kalau tidak salah ingat saya terima Rp.265.000 / 3 bulan nya. Sehingga kami terima perbulannya kurang lebih Rp.88.400″jelasnya
Dengan demikian pembagian BLT dana Desa tahun 2022 desa Horisan ranggitgit telah mengabaikan peraturan menteri keuangan tentang kriteria dan besaran penerima BLT Tahun 2022.
Saat di konfirmasi melalui pesan aplikasi WA kepada pejabat pelaksana tugas kepala desa Horisan ranggitgit, Minggu ( 19/06/2022) Gokmaruhum Simamora sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Tapanuli Utara Donny Simamora mengatakan bahwa masyarakat yang di data Pejabat Pelaksana Tugas Desa Horisan Ranggitgit sebanyak 81 KPM penerima BLT menerima 300.000/ bulannya. Tetapi masyarakat penerima BLT yang 81 KPM yang membagikan ke masyarakat lainnya sehingga seluruh masyarakat Horisan ranggitgit kecuali PNS dan Penerima Bantuan Lainnya mendapatkan Rp. 265.000 / 3 Bulannya” jawabnya melalui pesan aplikasi WA.(MR/AFWM)

