Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Sadis Seorang Pelajar As(14) Berhasil diamankan tim gabungan Sat Reskrim Polres Langkat

METRORAKYAT.COM, P.BRANDAN – Sat Reskrim Polres Langkat dan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan diback up Subdit III Jatanras berhasil Ungkap kasus pembunuhan sadis seorang pelajar AS (14),warga jalan Besitang Gg. Manggis Kel. Alur dua kec. Sei lepan dan Amankan FS(19) berprofesi sebagai mekanik, warga Alur II baru Jln By Kec.Sei Lepan diduga Pelaku pembunuhan Rabu (27/6/2022).
Kapolsek Pangkalan Brandan Akp Bram Candra S.H, M.H melalui Humas Polres Langkat Akp Joko Sumpeno menjelaskan kronologi penangkapan tersangka. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP B / 92 / VI / 2022 / SPKT / POLSEK PKL. BRANDAN / POLRES LANGKAT / POLDA SUMUT, Serta informasi akurat dan pulbaket yang didapat unit reskrim Polres Pkl Berandan, Unit pidum sat reskrim polres langkat, dan diback up subdit III Ditreskrimum Polda Sumut
Berdasarkan ciri ciri dan identitas pelaku yang diketahui sedang berada di bengkel milik *Jhon Dalimunthe* di gg. Bahari sedang bekerja, tim gabungan mengamankan FS(19) diduga pelaku pembunuhan.
Selanjutnya setelah di introgasi Fs(19)mengakui perbuatannya, maka tim gabungan membawa pelaku untuk mencari barang bukti ke rumahnya dan melaksanakan pra rekon ke TKP, Serta membawa tersangka dan barang bukti ke polsek Pkl brandan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari Keterangan tersangka Fs(19) diketahui bahwa, benar pada hari rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 12. 00 wib dirinya melihat dan mengejar korban *As(14)* dengan mengendarai sepeda motor revo dengan nopol BK 6607 LL menggunakan baju kaos merah ( DPB ) dan celana panjang hitam memakai sendal, masuk jalan pitura dan bertemu tidak jauh dari gudang RAM.
Selanjutnya mereka naik sepeda motor menuju ke lapangan golf (TKP) , ketika mereka tiba di lapangan golf pelaku merayu dan mengajak bercumbu korban, namun ketika ia hendak membuka baju untuk melakukan aksi bejatnya, korban menolak dan menggigit bibir tersangka sehingga ia merasa sakit kemudian memukul bagian belakang kepala hingga pingsan.
Disaat korban pingsan ia membuka pakaian dan rok serta celana dalam korban kemudian melakukan aksi bejatnya, kemudian korban sadar dan menangis namun karena panik kembali memukul korban hingga pingsan.
Kemudian kembali melakukan aksi bejatnya, karena takut korban sadar ia pun memukul korban yang dalam keadaan pingsan dengan menggunakan batu ke arah kening, kepala dan leher. Kemudian ia memasukkan pakaian seragam korban ke dalam tas milik korban dan membuang tas tersebut ke semak-semak tidak jauh dari TKP.
Mengingat korban masih memakai jilbab FS(19) kembali lagi untuk mengambil jibab dan ikat rambunya, Tapi saat akan membuangnya ia terpeleset di parit sehingga jilbab dan ikat rambut tersebut di dalam parit.
Setelah kejadian tersebut Fs(19) pulang dan meninggalkan korban di TKP. dan pada malam harinya membuang baju kaos merah yang dipakainya pada saat melakukan perbuatan tersebut ke sungai babalan.
“Atas perbuatannya tersebut FS(19) dipersangkakan dipersangka kan pasal Tindak Pidana Pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam 338 KUHPidana Subs Pasal Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang,”tutup Humas. (mr/yo)