Kunjungi Holywings, Komisi III DPRD Medan: 7 Bulan Saat Beroperasi, Adakah Pemko Medan Menerima PAD?

Kunjungi Holywings, Komisi III DPRD Medan: 7 Bulan Saat Beroperasi, Adakah Pemko Medan Menerima PAD?
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Komisi III DPRD Kota Medan dipimpin langsung Ketua Komisi, Afif Abdillah (Partai NasDem) bersama Abdul Rahman Nasution (PAN) dan Mulia Syahputra (Gerindra) berkunjung ke Holywings yang berada di Jalan Merak, Rabu (29/6/2022) malam. Kunjungan tersebut kata Afif Abdillah untuk memastikan keberadaan Holywings benar-benar tutup.

“Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Komisi III DPRD Medan itu mengawasi seluruh tempat usaha yang ada di Kota Medan. Termasuk ke Holywings Merak Jingga malam ini, dan kita mau memastikan benar-benar tutup. Apalagi diketahui permasalahan Holywings sudah viral secara nasional sehingga selaku komisi yang membidangi masalah perizinan dan usaha Komisi III DPRD Kota Medan perlu menjalankan fungsinya,”kata Politisi Partai NasDem ini kepada wartawan.

Pada prinsipnya, Komisi III, lanjut Afif, sangat mendukung tumbuh kembangnya berbagai bidang usaha di Kota Medan. “Ini sesuai dengan program dari Walikota Medan Bobby Nasution, untuk mempermudah para pemilik modal yang ingin membuka usahanya di kota Medan. Namun kami juga menghimbau, mereka (pengusaha -red) harus mengikuti regulasi dan mematuhi peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Mulai Syahputra dari Partai Gerindra menekankan, bahwa pengawasan yang dilakukan komisi III secara konsisten, dengan sidak ketempat tempat usaha dan hiburan yang dinilai menyalahi atau tidak memiliki izin operasional.

“Untuk itu sekali lagi kami minta, agar para pengusaha yang menjalankan bisnisnya di kota Medan, untuk mentaati peraturan dan regulasi yang sudah ditetapkan oleh Pemko Medan,”ujarnya. Mulia juga mengharapkan peran Dinas PTSP kota Medan harus lebih memperketat atau lebih selektif dalam pemberian izin agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

7 Bulan Saat Beroperasi Tanpa Izin Lengkap

Selain itu, Afif juga mempertanyakan keberadaan Holywings yang mana diketahui sudah beroperasi selama 7 (tujuh) bulan sebelum ditutup dan apakah ada retribusi yang masuk menjadi PAD kota Medan.

“Kita tadi ada juga mengundang pihak Dinas PTSP Kota Medan untuk turut hadir di sini (Holywings-red), namun sampai saat ini belum kelihatan. Karena kita mau tahu juga perizinan yang belum di miliki pihak manajemen tempat hiburan ini. Dan kenapa bisa beroperasi selama ini,”terang Afif.

Kedepan sambung Afif lagi yang didampingi Mulia Syahputra dan Abdul Rahman Nasution komisi III berharap dinas PTSP Kota Medan meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan yang diketahui telah beroperasi namun izin belum keluar dan belum lengkap.

“Kami selaku wakil rakyat dari Komisi III DPRD Kota Medan menghimbau kepada para pemilik usaha untuk tidak menjalankan usahanya terlebih dahulu sebelum memiliki izin lengkap. Sebab, pembangunan kota itu diperoleh dari setoran pajak yang diterima atas adanya usaha-usaha di kota Medan. Jadi jangan sampai pelaku usaha hanya mau mencari untung namun tidak mau membayarkan pajak usahanya kepada pemko Medan,”pungkas Afif. (MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.