Ketua YLBH Iskandar Muda Aceh Minta Wartawan yang Diusir Oleh Bank Muamalat Langsa Silahkan Laporkan ke Polisi

METRORAKYAT.COM, LANGSA ACEH – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh (YLBH-Iskandar Muda Aceh) Muhammad Nazar, SH mengatakan Wartawan yang diusir untuk konfirmasi diduga ada persoalan dengan nasabah Bank Muamalat Cabang Langsa, silahkan tempuh jalur hukum, cukup unsur kalua di laporkan dengan Pidana.
Wartawan yang kerjanya juga dilindungi Undang – Undang,” demikian di sampaikan Muhammad Nazar, SH kepada sejumlah Wartawan pada Jum’at sore (17/06/2022) di Langsa.
Kita harus hargai semua pihak tugas Wartawan juga di atur oleh UU, Wartawan yang di usir untuk melakukan konfirmasi pada Bank Muamalat Cabang Langsa, silahkan gunakan hak nya untuk tempuh jalur hukum,” ujarnya.
“Semua pihak silakan baca
Undang-undang Pers, Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 disebutkan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Kalau ada yang mengusir Wartawan silakan tempuh jalur Hukum”, ujarnya lagi.
Muhammad Nazar, SH Pengusiran dan sikap arogan terhadap wartawan dengan alasan yang tidak jelas, bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Pers. Mulai dari sanksi pidana penjara, hingga denda”, jelasnya.
Pidanya cukup mengerikan mulai dari sanksi pidana penjara, hingga denda,” tegas Nazar, SH.
“Tindakan mengusir wartawan yang hendak melakukan konfirmasi pada Bank Muamalat Cabang Langsa jelas telah melanggar aturan. Wartawan sebagai sarana penyebar informasi ke publik,” tambahnya.
“Atas tindakan tersebut, maka bisa dipastikan, Andi jabatan Marketing pada Bank Muamalat Cabang Langsa bisa dilaporkan secara pidana, karena diduga kuat melanggar UU Pers,” tutup Muhammad Nazar, SH.(MR/DANTON)