Kejari Kepulauan Aru Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Karaway Senilai Rp5,7 M

Kejari Kepulauan Aru Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Karaway Senilai Rp5,7 M
Bagikan

METRORAKYAT.COM, KEPULAUAN ARU – Tim Penyidik Pidsus Kejari Kepulauan Aru telah menetapkan Tersangka berinisial RB selaku PPK dalam pembangunan proyek Puskesmas Karaway di Desa Karaway Kecamatan Aru Tengah Timur Tahun Anggaran 2018, dengan jumlah anggaran sebesar Rp5.785.561.000. Selain RB, penyidik juga menetapkan tersangka kepada IJS selaku penyedia barang PT. Pratama Godean Jaya.

Kajari Kepulauan Aru, Parada Situmorang SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Kepulauan Aru, Romi Prasetiya Niti Sasmito, SH dalam siaran persnya yang diterima melalui pesan whatsapp, Kamis (02/06/22), mengatakan bahwa perbuatan para tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang mengakibatkan terdapat kekurangan volume progres pembangunan puskesmas karaway. “Perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp443.203.155,-,”ucap Romi.

Sambungnya lagi, penetapan kedua sebagai tersangka berdasarkan keputusan tim penyidik yang di ketuai oleh Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru yaitu Sesca Taberima, SH. MH., melalui Gelar Perkara hari ini, Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekitar
pukul 14.00 WIT memutuskan bahwa keduanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam
perkara ini adalah RB dan IJS.

Lebih lanjut Romi menyebutkan untuk tersangka berinisial RB pada hari ini langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kepulauan Aru.

Sedangkan untuk tersangka berinisial IJS tidak dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan merupakan terpidana (perkara Pidana Umum) yang kini menjalani pidana di Lapas Kelas III Dobo.

Sebagaimana diinformasikan dalam siaran pers tersebut, Romi menuliskan dalam penyidikan Pembangunan Puskesmas Karaway penyidik juga menyita uang sebesar Rp150.000.000, sertifikat hak milik berupa tanah untuk mengembalikan kerugian negara yang nantinya dibuktikan di persidangan.

Untuk keduanya, disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.(aac).(MR/red)

Teks Foto, Kasi Intel Kejari Kepulauan Aru, Romi Prasetiya Niti Sasmito, SH saat memberikan keterangan pers penetapan dan penahanan tersangka korupsi pembangunan puskesmas Karaway.(MR/rel)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.