Kanwil DJP Sumut, Peneriman Pajak Capai 15,24 Triliun Mei 2022

Kanwil DJP Sumut, Peneriman Pajak Capai 15,24 Triliun Mei 2022
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (DJP Sumut I) berhasil mengumpulkan penerimaan pajak mencapai Rp15,24 triliun hingga Mei 2022. Hal ini berdasarkan data pada penerimaan bruto, Kamis (9/6/2022) penerimaan Kanwil DJP Sumut I dengan netto Rp12,80 triliun.

Atas dasar dari nilai kinerja penerimaan pajak ini, sampai bulan Mei 2022 Kanwil DJP Sumut I mencapai 72,35 persen dari target penerimaan 2022 sebesar Rp 17,69 triliun, papar Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi, Kamis (9/6/2022), di Medan.

Lanjut dia, pada periode sama Tahun 2021, dengan penerimaan pajak bruto sebesar Rp9,85 triliun dan netto sebesar Rp7,71 triliun. Maka jika dibandingkan di periode yang sama, penerimaan pajak bulan Mei mengalami pertumbuhan bruto sebesar 54,59 persen dan netto sebesar 56,97 persen.

”sementara secara nasional, capaian penerimaan pajak hingga bulan Mei 2022 bruto Rp801,20 triliun dan netto Rp714,64 triliun atau mencapai 56,49 persen dari target sebesar Rp 1.265 triliun, sedangkan untuk periode sama di tahun lalu, penerimaan bruto secara nasional tumbuh sebesar 44,16 persen dan netto tumbuh sebesar 55,67 persen”, beber Eddi.

Selanjutnya, sesuai data statistik Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hingga tanggal 9/6/2022, jumlah Pajak Penghasilan (PPh) Final dari PPS yang berhasil dikumpulkan oleh seluruh unit kerja pada lingkungan Kanwil DJP Sumut I Rp978,10 miliar, dan jumlah wajib pajak yang berpartisipasi mengikuti PPS ini sebanyak 4.334 wajib pajak.

Disisi lain, jumlah PPh Final, Nilai Harta Bersih yang diungkap secara sukarela mencapai Rp10.073,76 miliar, terdiri dari Deklarasi Dalam Negeri Rp9.126,58 miliar, Repatriasi Rp90,17 miliar, Investasi Dalam Negeri Rp204,6 miliar, Investasi Repatriasi Rp41,40 miliar dan Deklarasi Luar Negeri Rp611,40 miliar.

Eddi Wahyudi juga mengajak Kawan Pajak agar dapat memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela yang akan berakhir pada 30 Juni 2022 ini.

“Selain itu juga disediakan pojok-pojok PPS di pusat-pusat perbelanjaan, kampanye simpatik di tempat strategis, berbagai kegiatan webinar, dan kegiatan olahraga, yang bertujuan untuk meningkatakan animo masyarakat terhadap PPS. Harapannya, masyarakat dapat memanfaatkan PPS yang akan segera berakhir pada 30 Juni 202,” pungkas Eddi.

Ditambahkan Eddi Wahyudi,pihaknya saat ini sedang melakukan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Untuk itu ia mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders Kanwil DJP Sumut I, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik, katanya. (MR/156).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.