Diduga Memiliki Narkotika jenis Shabu 3,44 Gram Warga Desa Securai Utara di Gelandang Polisi
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Sat Res Narkoba Polres Langkat, berhasil Amankan SW(52) Warga Pasar Besar Desa Securai Utara Kec. Bakalan di duga Pelaku Tindak pidana Narkotika Jenis Shabu dengan barang bukti 3,44 gram di Wilayah Hukum Polres Langkat Selasa(28/6/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Kasat Res Narkoba Polres.Langkat AKP. Kusnadi melalui humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno menjelaskan kronologi penangkapan SW (52) diduga pelaku Tindak pidana Narkotika jenis sabu berdasarkan Laporan masyarakat kepada Tim Opsnal Unit II yg dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat IPTU Boirin S.H, bahwa di Pasar lebar Desa Securai utara kec. Babalan kab.Langkat sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Shabu.
Menindak lanjuti informasi tersebut Tim pun menuju Tkp dan Sekira Jam 18.30 wib tim sampai dan melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri target sesuai informasi didapat,sedang Membuka Pagar Rumah nya,
Selanjutnya Tim langsung melakukan penggamanan serta pengeledahan badan terhadap laki-laki tersebut dan di temukan Barang bukti berupa :
– 1 ( Satu ) Bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 3,44 Gram,di Tangan sebelah kanan.
“Kemudian Tim melakukan penggeledahan rumah terduga, tapi tidak ada di temukan Barang bukti yang lainnya, guna untuk proses lebih lanjut terduga dan Barang bukti diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Langkat,” tutupnya.(mr/yo)
