Satreskrim Polres Sergai Ringkus 6 Pelaku Komplotan Pencuri
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil meringkus enam pelaku komplotan kasus pencurian dengan pemberatan.
Komplotan tersebut diketahui sudah berulang kali melakukan aksi pencurian, baik di Kabupaten Sergai maupun di Kabupaten Deli Serdang.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak di Kabupaten Sergai saja, tetapi di Deli Serdang juga ada, lebih kurang ada 10 TKP,” ungkap Wakapolres Sergai Kompol Sofyan didampingi Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra, Kasi Humas AKP R Gultom, KBO Satreskrim IPDA Qory Siregar dan Kanit Pidum IPDA Bima Prakasa, Senin (25/4/2022) dalam konferensi persnya.
Kompol Sofyan menyebutkan, di Kabupaten Sergai saja enam pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali.
Adapun identitas enam pelaku yaitu Putra Situmorang, Frenky Pasaribu, Dede Irawan, Bambang Sumatri, Riski Ramadhan dan Dimas Prayoga, keenamnya warga Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Keenam tersangka telah melalukan pencurian ban Tyre Tire di PT. Bina Pertiwi sebanyak 10 buah pada 22 Februari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
Namun, aksi para tersangka tersebut terekam CCTV yang berada di kawasan PT. Bina Pertiwi dan diketahui oleh security. Keenam tersangka melakukan aksinya menaiki dua unit mobil.
“Penangkapan keenam tersangka ini berawal dari laporan ke Polres Sergai oleh PT. Bina Pertiwi yang berada di Desa Suka Damai, Dusun XV, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, pada tanggal 7 Maret 2022,” ujar Kompol Sofyan.
Dijelaskan Wakapolres Sergai itu, Unit Pidum Satreskrim Polres Sergai mendapatkan informasi soal kendaraan yang digunakan oleh para pelaku saat melakukan aksi di PT. Bina Pertiwi.
Tidak membutuhkan waktu lama, Unit Pidum Polres Sergai langsung membuntuti mobil dan melakukan penangkapan salah seorang tersangka bernama Putra Situmorang di Jalan Tol Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Setelah dilakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya di daerah Mabar yaitu, Bambang Sumatri, Riski Ramadhan, Dimas Prayoga, Frenky pasaribu dan Dede Irawan.
“Para tersangka ini melakukan aksi pencurian dengan mencongkel pintu, ada yang merusak saluran air dan masuk dari situ, ada yang memakai kunci T,” terang Kompol Sofyan.
Barang bukti yang disita yaitu satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih BK 1451 ZE, satu buah kunci pas nomor 14, satu buah kunci T dan anak kunci.
Atas kejadian tersebut pihak PT. Bina Pertiwi mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta.
“Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana, ancaman penjara paling lama tujuh tahun,” tutup Wakapolres Sergai.(MR/AS)
