Sat Reskrim Narkoba Polres Langkat bekuk NI(38) warga T. Pura pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu

Sat Reskrim Narkoba Polres Langkat bekuk NI(38) warga T. Pura pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Tim Opsnal Unit 1 yang dipimpin Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Langkat Ipda Suprianto S.H berhasil amankan NI(38) warga Tj. Pura pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu, sabtu(02-04-2022)sekira jam 02.00 WIB.

Menindak lanjuti infomasi dari masyarakat, bahwa di Jl. Sei Wampu Kec. Tj. Pura kab. Langkat Sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu, Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Langkat Ipda Suprianto S.H dan Tim Opsnal Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Langkat melakukan penggerebekan dan penggeledahan di sebuah rumah dan terdapat 2 orang penghuni.

Dalam rumah tersebut diemukan 1 buah Dompet berukuran kecil berwarna hijau di lantai depan TV yang berisikan 15 ( lima Belas ) plastik klip bening yang diduga berisikan Sabu , Berat bruto 18,52 ( Delapan belas koma lima puluh dua ) Gram.

Tim pun menanyakan Shabu itu Milik Siapa, kemudian Tersangka NI(38) Mengakui bahwa Shabu itu Miliknya, Kemudian Pelaku dan Barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat ,disampaikan Humas Polres Akp Joko Supeno. (mr/yo)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.