Lapas Kelas I Cipinang  Bersama Polres Denpasar Ungkap Peredaran Narkoba Berbahan Kue Cookies

Lapas Kelas I Cipinang  Bersama Polres Denpasar Ungkap Peredaran Narkoba Berbahan Kue Cookies
Bagikan

METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Sinergitas Lapas Kelas I Cipinang Bersama Polresta Denpasar Ungkap Peredaran Gelap Narkoba Berbahan Kue Cookies

Mengungkap Jaringan Peredaran Gelap Narkoba berbahan baku kue cookies yang diduga sebagai salah satu bahan baku pembuatan narkotika jenis sintetis (ganja), bermula pada 9 Maret 2022. Dimana diperoleh informasi dari Bea Cukai Bandara Ngurah Rai terkait masuknya pengiriman 1 paket pos berasal dari China. Tak lama kemudian, setelah dilakukan penelusuran Polrestas Denpasar berhasil melakukan penangkapan tersangka EC, orang yang mengambil paket tersebut pada 1 April 2022 sekitar pukul 17.15 WITA di Jalan Tukad Musi III, Renon, Denpasar, atau tepatnya di halaman Gereja Baptis Indonesia Kalvari Denpasar.

Berdasarkan berita yang dimuat salahsatu berita online balipuspanews.com, disebutkan bahwa bahan kue yang diambil oleh tersangka EC,24, merupakan kiriman dari China dan dikendalikan DM, seorang napi Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Kepala Lapas Kelas Kelas I Cipinang, melalui Ka. KPLP memerintahkan jajaran untuk segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap warga binaan yang diduga berinisial DM, (Dimas). Setelah dilakukan pengecekan melalui sistem Database Pemasyarakatan (SDP), terdata bahwa terdapat 11 orang warga binaan bernama Dimas. Untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan satu persatu terkait adanya kasus tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan, 11 warga binaan tersebut mengaku tidak memiliki keterkaitan maupun keterlibatan adanya kasus yang terjadi di Denpasar tersebut.

Untuk selanjutnya, pihak Lapas Kelas I Cipinang pun telah berkoordinasi langsung dengan Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Losa Alauso Uriaujo. Berdasarkan hasil koordinasi, Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Losa Alauso Uriaujo, mengungkapkan bahwa tersangka inisial DM (Dimas) masih sedang dalam penyelidikan terkait keberadaan posisi yang bersangkutan. Sehingga tersangka tersebut masih belum bisa dipastikan berada di Lapas Kelas I Cipinang

Walaupun demikian, dalam mengungkap Kasus Peredaran Gelap Narkoba Berbahan Kue Cookies tersebut, Lapas Kelas I Cipinang siap bersinergi dan bekerjasama dengan Polresta Denpasar serta aparat penegak hukum lainnya. Sebagai upaya mendukung dan mensukseskan penerapan P4GN (pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika).(MR/rel)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.