Walantara Minta Izin CV SJM di Desa Penjemuren Dikaji
METRORAKYAT.COM, DELISERDANG – Penggiat wahana lingkungan alam Nusantara (Walantara) Deliserdang meminta kementrian penanaman modal mengkaji kembali izin tambang tanah urug yang sempat dikeluarkan atas nama CV SJM di Desa Penjemuren , Kec. Namorambe Kab.Deliserdang
Hal ini disampaikan Ketua DPD Walantara Kabupaten Deliserdang , Evridinando Ginting SE didampingi Sekjen DPD Walantara Saut Tinambunan terkait dugaan kerusakan lingkungan dan keruhnya aliran sungai Babura akibat eksploitasi galian C tersebut.
Dikatakan Nando, berdasarkan imformasi yang disampaikan masyarakat kepada Walantara, galian C menyebapkan kerusakan lingkungan dan DAS Sungai Babura.
“ Kita datang langsung ke lokasi galian dan melakukan pengecekan kerusakan lingkungan . “ ujar ketua DPD Walantara Nando Ginting didampingi Sekjen DPD Walantara, Saut Tinambunan di lokasi galian, Selasa.
Hasil investigasi, bahwa benar adanya aktivitas galian dan juga penambangan pasir. Dampak kerusakan lingkungan cukup fatal. Izin tambang ini perlu dikaji ulang, ungkap Evridinando Ginting.
Pihaknya segera melayangkan surat resmi kepada kementrian penanaman modal, terkait penerbitan izin CVSJM bernomor NIB 1214000621022 yang di duga kuat penyebap utama aliran sungai Babura menjadi keruh dan pekat.
Ia meminta aparat penegak hukum di Kabupaten Deliserdang menindak lanjuti dugaan kerusakan lingkungan dan DAS Sungai Babura.
Dinas Lingkungan Hidup
Kabid pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup Sumut Fauzi Ibsa IBSA Tarigan S.KM M.Si mengatakan, segera melakukan pengecekan dan meninjau kerusakan lingkungan.
Pihaknya segera melakukan penindakan jika benar aktivitas galian tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan , ujar Fauzy Ibsa kepada media ini
Menanggapi hal ini , Filip Sitepu yang mengaku sebagai Humas , CV SJM membenarkan aktivitas galian. Namun ia menjelaskan, bukan hanya pihaknya saja yang melakukan galian di kawasan itu. Masih banyak pelaku galian di sini ujar Filip saat ditemui di lokasi galian. (MR/PL)
