Sosperda No.9 Tahun 2017, Edward Berharap Kepling Cepat dan Tanggap di Lingkungannya 

Sosperda No.9 Tahun 2017, Edward Berharap Kepling Cepat dan Tanggap di Lingkungannya 
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Pelaksanaan Sosialisasi Perda No.9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs Edward Hutabarat berharap Kepling dapat tanggap dan mengetahui keinginan warga masyarkat di lingkungannya.

Hal ini diutarakan anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan ini karena masih banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait kinerja Kepling di lingkungan masing-masing
Meskipun tidak semua Kepling bekerja buruk, anggota DPRD Kota Medan asal Dapil 1 ini berharap dengan adanya Perda No.9 Tahun 2017 itu dapat menjadi pedoman dalam mengawasi kinerja Kepling.

” Inilah alasannya saya angkat Perda No.9 Tahun 2017 tentang Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling,”ujarnya pada saat pelaksanaan Sosperda yang dilaksanakan di Taman Belakang Kantor Lurah Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Senin (28/3).

Ditambah Edward lagi pada Sosperda tersebut dimaksudkan untuk memperjelas dan mempertegas landasan hukum terhadap keberadaan lingkungan sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan.

Pada Bab V pasal 13 ayat 1 tertulis pada lingkungan diangkat seorang Kepala Lingkungan yang memimpin tugas penyelenggaraan Lingkungan. Ayat 2. Kepala lingkungan diangkat oleh Camat atas usulan Lurah dengan memperhatikan saran atau pendapat yang berkembang dalam masyarkat setempat.

“Pada Perda No.9 Tahun 2017 juga di Bab VI di pasal 14 ada dijelaskan persyaratan-persyaratan calon kepala lingkungan. Dimana ayat (1) untuk dapat diangkat menjadi Kepling harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan administrasi,”ujarnya.

Mekanisme pengangkatan Calon Kepala Lingkungan sambung Edward ada pada Bab VII pada Perda tersebut. Seperti di Pasal 15 ayat (1), calon kepala Lingkungan diusulkan oleh Lurah kepada Camat dengan memperhatikan saran atau pendapat yang berkembang dalam masyarakat setempat. Ayat (2) pengusulan Kepling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 3 (tiga) orang calon kepala lingkungan.

“Pada Bab VIII kedudukan, tugas dan fungsi kepala lingkungan di pasal 16 ayat (1) Kedudukan Kepala Lingkungan adalah sebagai pembantu pelaksanaan tugas opersional Kelurahan yang membawahi satu lingkungan. Ayat (2), kepala lingkungan bukan sebagai bagian dari perangkat kelurahan. Pada pasal 17 disebutkan lagi, tugas Kepala Lingkungan adalah membantu Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah lingkungan,”ucapnya.

Pemberhentian Kepling juga ada diatur pada Bab IX pasal 19 ayat (1) yang berbunyi kepala lingkungan diberhentikan oleh Camat atas usulan Lurah. Ayat (2) pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi dalam hal kepala lingkungan ; meninggal dunia, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, divonis pidana oleh pengadilan yang telah inkrah, tidak dapat melaksanakan pekerjaan selama tiga (3) bulan berturut-turut dan atas permintaan sendiri.

Masa bakti Kepal Lingkungan pada Bab X psal 22 disebutkan Kepala Lingkungan diangkat untuk masa bakti 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.

Setelah membacakan Sosperda tentang Kepala Lingkungan tersebut, Edward kembali mempertegas agar warga masyarakat dapat saling berkoordinasi dengan Kepling masing-masing, sehingga terus terjalin kerjasama yang baik antara Kepling dan warga di lingkungannya.

Pelaksanaan Sosperda No.9 Tahun 2017 tersebut dilaksanakan dalam dua sesi yakni pada pukul 13.00 WIB, sampai selesai dan pukul 16.00 WIB sampai selesai.

Warga yang diundang juga diberikan suvenir, dan nasi kotak dari anggota DPRD kota Medan dari fraksi partai PDI Perjuangan kota Medan.(MR/wan)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.