Sidang Pemeriksaan Saksi Tipikor Dana Desa Muara Batu-Batu Tahun Anggaran 2018-2020.

Sidang Pemeriksaan Saksi Tipikor Dana Desa Muara Batu-Batu Tahun Anggaran 2018-2020.
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SUBULUSSALAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Subulussalam melaksanakan persidangan Tindak Pidana Korupsi / Penyelewengan Pada Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Muara Batu-batu Kecamatam Rundeng Kota Subulussalam yang bersumber dari Dana APBN dan APBK T.A.2018 s/d T.A.2020, dengan terdakwa MS Bin Juhri Selaku Kepala Desa Muara Batu-batu Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam,Kegiatan tersebut bertempat di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,”Selasa (08/03/2022)

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H melalui Plh Kepala Seksi Intelijen, Abdi Fikri, S.H., M.H megatakan Saksi-saksi yang diperiksa antara lain, D selaku Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra) periode 2018 s/d 2020,MA sebagai Imam Masjid di Desa Muara Batu-batu sejak tahun 2018.
RJ sebagai Warga Dusun Karunia Desa Muara Batu-batu kemudian
Z selaku penerima bantuan pada tahun 2018,M selaku Kepala Urusan Pemerintahan Desa Muara Batu-batu periode 2018 s/d 2020.”Jelasny kepada Wartawan.

Lebih jauh di katakannya M selaku Kepala Urusan Pemerintahan Desa Muara Batu-batu periode 2018 s/d 2020.

Abdi Fikri menjelaskan keterangan saksi-saksi tersebut membenarkan bahwa terdakwa telah melakukan penyelewengan dana desa sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Sidang selanjutnya dilaksanakan pada selasa pekan depan 14 Maret 2022 dengan agenda keterangan saksi lanjutan, Sidang dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,”Pungkasnya mengakhiri.(MR/Jr)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.