Pemkab Tubaba diduga 6 tahun berturut-turut Kurang bayar Ratuasan Milyar Rupiah ADD/T ke 93 Desa/Tiyuh

Pemkab Tubaba diduga 6 tahun berturut-turut Kurang bayar Ratuasan Milyar Rupiah ADD/T ke 93 Desa/Tiyuh
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TUBABA – Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) belum mematuhi sepenuhnya pengeluaran wajib (mandatory spending) Alokasi Dana Tiyuh (ADT) sesuai dengan amanat Regulasi UU no 6 tahun 2014 tentang Desa terhitung dari tahun anggaran 2016 sampai 2020 yang jumlahnya Ratusan Milyar Rupiah.

ADT merupakan kewajiban Pemerintah daerah memberikan 10% dari dana Perimbangan yang diperoleh Pemerintah Kabupaten setelah dikurangi dana Alokasi Dana Khusus (DAK) kepada Desa/Tiyuh, akan tetapi dari tahun anggaran 2016 sampai 2020 ADT yang disalurkan ketiyuh kurang dari 10% setiap tahunnya.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba tidak memberikan sepenuh ya alokasi ADT yang merupakan hak Pemerintah Tiyuh selama 5 tahun berturut-turut yaitu tahun 2016-2020 sekitar Rp.135.588.783.294, dengan rincian kekuran alokasi dalam pertahunnya sebagai berikut, pada tahun anggaran 2016 Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba menetapkan besaran alokasi ADT yang tertuang dalam Peraturan Bupati Tubaba sebesar Rp.48.272.908.100 akan tetapi yang di realisasikan Pemerintah Kabupaten Rp 13.169.011.787, ADT yang tidak direalisasikan sebesar Rp.35.103.896.313.

Pada tahun anggaran 2017 dalam besaran alokasi ADT Rp.48.868.133.500, sedangkan yang di realisasikan ke Tiyuh hanya sebesar Rp.12.549.176.080, sehingga ada kekurangan sebesar Rp.36.318.957.420. Pada tahun anggaran 2018, besaran pagu alokasi ADT yang ditetapkan sebesar Rp 48.712.922.400, sedangkan yang di realisasikan Pemkab Tubaba hanya sebesar Rp. 20.841.872.364, yang tidak direalisasikan sebesar Rp.27.871.050.036.

Kekurangan realisasi ADT juga terjadi pada tahun anggaran 2019 besaran alokasi ADT yang ditetapkan sebesar Rp.50.327.494.800 akan tetapi yang di realisasikan hanya Rp.20.120.403.976, dan tidak direalisaikan Rp 30.207.090.824. hal yang sama juga terjadi pada tahun anggaran 2020 alokasi ADT yang ditetapkan Rp.51.533.314.700, akan tetapi, yang direalisasikan ke Tiyuh hanya Rp.45.445.525.999, kurang bayar Pemkab sebesar Rp.6.087.788.701.

Berdasarkan keterangan yang berhasil diperoleh dari beberapa nara sumber ADT yang direalisasikan kepada 93 Tiyuh hanya untuk membayar penghasilan tetap dan tunjangan aparatur Tiyuh saja (Siltap) hal itu di pertegas oleh beberapa Aparatur Tiyuh di Kabupaten setempat yang minta identitasnya untuk disembunyikan ketika dikonfirmasi di kediamannya beberapa hari belakangan ini, Alokasi Dana Tiyuh (ADT) oleh Pemerintah Daerah yang direalisasikan hanya untuk Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Tiyuh Saja.

“ADT yang terealisasi hanya Siltap dan Tunjangan saja, terkadang itu juga di bayarkan 3 sampai 4 bulan baru di bayarkan(dirapel). Tutur beberapa Kepalo Tiyuh.

Pemerintah Tiyuh berharap, Kepada Pemerintah Daerah agar jangan Hanya menetapkan Perbup terkait besaran alokasi ADT saja, akan tetapi besaran realisasinya harus sesuai dengan alokasi ADT yang telah ditetapkan, karna Perbup alokasi besaran ADT tersebut menjadi dasar Tiyuh untuk menyusun APBT ( Anggara Pendapatan Belanja Tiyuh) masing-masing setiap tahunya, ujar nya.

” Besaran alokasi dana ADK yang telah ditetapkan dalam Perbup pada tahun anggaran sebelumnya, merupakan dasar Pemerintah Tiyuh menyusun anggaran APBT masing-masing Tiyuh. Jadi apa bila ada perubahan besaran alokasi ADT, maka Pemkab harus merubah Perbup yang telah ditetapkan sebelumnya untuk menjadi dasar Pemerintah Tiyuh melakukan Perubaha APBT. Kalau Perbup nya gak dirubah sedangkan besaran yang realisasikan Pemda tidak sesuai dengan Perbup maka Pemda mempunyai kewajiban untuk membayar kekurangan alokasi ADT ke pada Tiyuh”

Terpisah, Ashari. Kepala Bidang Pemerintahan Tiyuh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh (DPMT) Tubaba ketika dikonfirmasi belakangan ini di ruang kerjanya mengatakan.
DPMT hanya menetapkan besaran Alokasi ADT dan DT yang menjadi dasar Tiyuh membuat APBTiyuh, sedangkan untuk pengrealisasian anggaranya ke Tiyuh itu bukan ranah DPMT di karenakan penyaluran ADT merupakan Kewenangan Badan Pengelola Keuangan Daerah ( BPKAD).

“Kalau untuk penyalurannya itu bukan ranahnya kami, kami hanya membuat peraturannya saja, itu pun berdasarkan keputusan bersama” kata Ashari.

Sementara, Chesar, Kepala Seksi (Kasi) Perbendaharaan. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tubaba. melalui seluler mengaku bahwa. Kekurangan Penyaluran Alokasi Dana Tiyuh (ADT) dikarenakan Kondisi Keuangan Daerah.

“Kekurangannya waktu itu karena di komponen perhitungan yang di atur juga oleh PP, pelaksanaan undang-undang untuk ADD 10% adalah DBH dan DAU, kita bayar untuk Siltap dan Tunjangan, untuk yang lainnya kenapa tidak kita bayarkan, melihat Kondisi Keuangan Daerah” Kelit Chesar.

Selanjutnya, meskipun demikian Chesar menjelaskan hingga saat ini belum ada konsekuensi, bahkan dirinya telah di periksa oleh Polres Tulang Bawang sebelum ada Polres Tubaba.

“Saya dulu pernah di panggil oleh polres Tulang Bawang, ditanyakan terkait ADD kenapa tidak di bayar, ya duitnya tidak ada pak” beber dia.

Ketika dimintai keterangan kejelasan dari anggaran ADT tersebut, Chesar mengaku bahwa Anggaran tersebut di alihkan pada Program Prioritas Kabupaten Daerah yang Lainnya, akan tetapi kebijakan tersebut merupakan kebijakan lisan tanpa adanya surat Edaran maupun surat Keputusan.

” Ya itu yang untuk program prioritas kabupaten lainnya, yang kita anggap lebih urgent, di ketahui pimpinan tapi tidak pakai surat” beber Chesar.

Lebih lanjut Chesar menjelaskan bahwa penyaluran ADT sebagaimana dimaksud telah dilakukan Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

” Waktu itu juga Audit BPK itu kayaknya tidak ada temuan hutan Pemda Kepa Pemerintah Tiyuh masalah ADD, makanya tidak di bayarkan” tutur Chesar.

Bahkan, menurut Chesar Hal tersebut telah di sampaikan kepada Sekretaris Daerah kabupaten setempat.

“Biasanya kan pengajuan dari BPMPT, nah dari situ nanti kita naikin nota dinas Ke Pak Sekda, disitu kita jelaskan, kita mampu membayar Siltap dan Tunjangan, yaudah disposisi Pak Sekda Tindak lanjuti, ya sudah kita bayar Siltap dan Tunjangan saja” beber Chesar.

Salah satu bagian penting dari Belanja Daerah tersebut adalah Alokasi Dana Tiyuh (ADT) Kepada Tiyuh/Desa di Kabupaten Tulangbawang Barat. ADT adalah Dana Perimbangan yang di terima kabupaten sebesar 10% setelah dikurangi dana Alokasi Khusus (DAK), Ujar Putra Pengamat Anggaran ketika dikonfirmasi belum lama ini (11/2).

Putra mengatakan dalam pasal 71 sampai 75 UU no 6 tahun 2014 tentang desa sudah jelas, mengatur sumber- sumber pembiayaan di Desa. Sumber sumber pendapatan desa, seperti pendapatan asli desa, alokasi dari APBN, bagi hasil dari pajak dan Retribusi kabupaten, Bantuan keuangan dari provinsi dan kabupaten, hibah atau sumbangan dari pihak ketiga dan lain lain pendapatan yang sah.

Pendapatan Tiyuh yang tersebut di atas, lanjut Putra ada beberapa rincian yang menjadi kewajiban oleh Pemerintah Daerah, yang apabila tidak di berikan akan berakibat akan di berikan sanksi oleh pemerintah pusat. yaitu ADT yang di kenal dengan ADD, adalah alokasi Dana ke Desa dengan dasar Hukum sesuai dengan amanat UU no 6 tahun 2014. Pasal 72 ayat 4.

Jika hal tersebut tidak di laksanakan maka sanksi tegas di nyatakan dalam pasal 72 ayat 6, dimana pemerintah dapat melakukan penundaan dan pemotongan sebesar Alokasi Dana Perimbangan setelah di kurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Besaran ADD diatur lama Pasal 96 ayat 1 dan 2 PP 47 tahun 2015 perubahan PP tahun 43 2014 sebagai peraturan pelaksanan UU Desa yang berbunyi sebagai berikut: 1. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kotak meng Alokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk ADD setiap tahun anggaran.
2. ADD sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD dikurangi DAK, Ungkapnya.

ADD merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan kedalam APBD melalui dana perimbangan setelah dikurangi DAK untuk kemudian disalurkan ke rekening kas daerah (RKD).

Pemberian Alokasi Dana Desa juga merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasarkan keanekaragaman, pertisipasi, otonomi daerah, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat.

Melalui ADD, Pemerintah Daerah berupaya membangkitkan lagi nilainilai kemandirian masyarakat desa dengan membangun kepercayaan penuh kepada masyarakat untuk membangun dan mengelola desa masing-masing.

Untuk mendukung penyelengaraan pemerintahan desa , pembangunan desa dan kemasyarakatan desa/kelurahan maka Pemerintah Kabupaten/Kota memutuskan Penetapan Bantuan Alokasi Dana Desa/Kelurahan (ADD/K) yang termuat dalam Keputusan Bupati Tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten setiap tahunya.

Dalam urain peraturan tersebut diatas sudah sangat jelas, apa bila Pemkab Tubaba merealisaikan ADD tidak sesuai denga besara ADD yang telah ditetapkan dalam Perbup kan aneh. Perbup tentang Penetapan besaran ADD yang dibuat setiap tahunya oleh Pemkab Tubaba apakah hanya sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi Pemerintahan saja. Karan Perbup Penetapan Besaran ADD merupakan salah satu dasar bagi Pemerintah Tiyuh membuat atau menyusun Anggaran Pendapan dan Belanja Tiyuh (APBTiyuh).

Menurut Putra apabila Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba, tidak menyalurkan ADD kepada Tiyuh sesuai dengan Besaran ADD yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati setiap tahun, maka Pemerintah telah melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri.(MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.