Operasi LK 2022, Satlantas Polres Inhu Tindak 42 Pengendara Motor Langgar Aturan Lalulintas
METRORAKYAT.COM, INDRAGIRI HULU – Meski baru berjalan dua hari melaksanakan operasi keselamatan Lancang Kuning ( LK ) 2022 namun Satlantas Polres Inhu telah menindak sedikitnya 42 pengendara kendaraan bermotor yang terbukti melanggar aturan berlalu lintas.
Satlantas polres Inhu melakukan operasi LK untuk melakukan penindakan bagi pengendara kendaraan, juga membagikan 210 lembar masker pada masyarakat pengguna jalan.
“Tindakan yang kita lakukan itu berupa teguran secara lisan terhadap pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas,” kata Kapolres Inhu melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran dan Kasat Lantas Polres Inhu, AKP Rocky Junasmi S.I.K, M.H kepada awak media Kamis,(3/3/2022) siang.
Dikatakan Kasat, selain penindakan berupa teguran serta pembagian masker, masih banyak lagi agenda yang telah dilaksanakan selama 2 hari ini. Misalnya, sosialisasi aturan berlalu lintas, penyebaran stiker, pemasangan spanduk imbauan dan lainnya sesuai dengan target serta sasaran dalam Operasi Keselamatan LK 2022.
Karena dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang Kuning (LK) 2022, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Inhu mengepankan kegiatan preemtif dan edukasi humanis di wilayah hukum Polres Inhu.
Preemtif dan edukasi humanis itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan berlalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan di jalan raya dengan mengepankan pendekatan yang lebih bermasyarakat katanya.
Kasat mengimbau segenap lapisan masyarakat pengguna jalan raya, pengendara kendaraan bermotor yang melintas di jalan raya untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas dan tetap terapkan Protokol Kesehatan (Prokes) penanganan Covid-19 ketika berkendara himbaunya ( MR/ Butar )

