Layak Dicontoh, Perusahaan PT. Tunggal Perkasa Plantation Air Molek Inhu Beri Upah Lebih Tinggi Dari UMK Yang Ditetapkan Oleh Gubernur

METRORAKYAT.COM, INDRAGIRI HULU – Luar biasa dan layak di contoh atas kepedulian dari pihak managemen perusahaan PT. Tunggal Perkasa Plantation ( TPP ) Air Molek Kabupaten Inhu Riau untuk kesejahteraan karyawan.
Bukan tampa alasan, karena pihak management Perusahaan PT. Tunggal Perkasa Plantation memberikan upah/ gaji terhadap karyawan lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) tahun 2022 yang di tetapkan Gubernur.
Ketua Serikat Pekerja Perkasa Mandiri (SPPM) Kabupaten Inhu, Heber D. Lubis SE yang selalu intens dengan serikat ketika di konfirmasi Selasa (1/3/2022) membenarkan bahwa sesuai hasil rapat Perusahaan PT Tunggal Perkasa Plantation Air Molek dengan Serikat Pekerja Perkasa Mandiri kemarin ,Administratur PT.TPP Air Molek Bapak Dwi Hartono dan Pak Ben selaku KTU membuat keputusan yang mengejutkan terhadap SPPM Inhu.
Karena pihak perusahaan PT TPP Air Molek Kabupaten Inhu tersebut memutuskan memberikan upah terhadap karyawan lebih tinggi dari pada Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) tahun 2022 yang di tetapkan oleh Gubernur, H Syamsuar.
Dimana UMK yang ditetapkan Gubernur untuk Kabupaten Inhu sebesar Rp.3.097.706, namun pihak perusahaan menaikkan upah terhadap karyawan sebesar Rp. 117.294 sehingga upah/gaji terhadap karyawan sebanyak dua ribuan orang tersebut setiap bulan menerima upah sebesar Rp.3.215.000, dan bahkan beras juga diberikan secara cuma cuma sesuai tanggunganya tanpa di potong dari upah oleh pihak perusahaan tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi dan terimakasi kepada ADM Perusahaan PT. TPP Air Molek Inhu yang di nahkodai Bapak Dwi Hartono dan Pak Ben selaku KTU yang sangat peduli terhadap karyawan yang selalu berpikir dan berbuat bagaimana supaya karyawannya bisa lebih sejahterah,”ujarnya.
Heber Lubis menambahkan lagi, karena sesuai pesan dari Induk Astra Agro Lestari bahwa kehadiran PT TPP harus mengikuti peraturan Pemerintah yang berlaku, tentu mengupayakan yang terbaik dan fokus memberikan kesejahteraan taraf hidup karyawan yang bekerja di perusahaan sebagaimana sesuai slogan perusahaan ” Sejahtera Bersama Bangsa.
Heber D. Lubis SE yang juga anggota DPRD Inhu dari partai PDI Perjuangan yang selalu peduli dan memperhatikan rakyat kecil ini, kepedulian perusahaan PT. TPP Air Molek Inhu seperti ini diharapkan dapat ditiru oleh perusahaan yang lainnya yang ada di Kabupaten Inhu untuk kesejahteraan karyawan karena karyawan merupakan bagian masyarakat Kabupaten Inhu.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker ) Pemerintah Inhu, Hj Dewi Deva Yanti SH melalui Kabid PHI, Zulfendra mengatakan Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) tahun 2022 untuk di Kabupaten Inhu yang ditetapkan Gubernur H. Syamsuar sebesar Rp. 3.097.706.
“Akan tetapi kalau ada kesepakatan serikat dengan pihak perusahaan memberikan upah/ gaji karyawan lebih tinggi dari UMK tersebut lebih bagus untuk kepedulian kesejahteraan terhadap karyawannya,” katanya ( MR/ Butar )