Layak Dicontoh, Perusahaan  PT. Tunggal Perkasa Plantation Air Molek Inhu Beri Upah Lebih Tinggi Dari UMK Yang Ditetapkan Oleh Gubernur

Layak Dicontoh, Perusahaan  PT. Tunggal Perkasa Plantation Air Molek Inhu Beri Upah Lebih Tinggi Dari UMK Yang Ditetapkan Oleh Gubernur
Bagikan

METRORAKYAT.COM, INDRAGIRI HULU – Luar biasa dan layak di contoh atas kepedulian dari  pihak managemen perusahaan PT. Tunggal Perkasa Plantation ( TPP ) Air Molek Kabupaten Inhu Riau untuk kesejahteraan karyawan.

Bukan tampa alasan, karena pihak management Perusahaan PT. Tunggal Perkasa Plantation memberikan  upah/ gaji terhadap karyawan lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) tahun 2022 yang di tetapkan Gubernur.

Ketua Serikat Pekerja Perkasa Mandiri (SPPM) Kabupaten Inhu, Heber D. Lubis SE yang selalu intens dengan serikat ketika di konfirmasi Selasa (1/3/2022) membenarkan bahwa sesuai hasil rapat Perusahaan PT Tunggal Perkasa Plantation Air Molek dengan Serikat Pekerja Perkasa Mandiri kemarin ,Administratur PT.TPP Air Molek  Bapak Dwi Hartono dan Pak Ben selaku KTU  membuat keputusan yang mengejutkan terhadap SPPM Inhu.

Karena  pihak  perusahaan PT TPP Air Molek Kabupaten Inhu tersebut memutuskan  memberikan upah terhadap karyawan lebih tinggi dari pada  Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) tahun 2022 yang di tetapkan oleh Gubernur, H Syamsuar.

Dimana UMK yang ditetapkan Gubernur untuk Kabupaten Inhu sebesar Rp.3.097.706, namun pihak perusahaan menaikkan upah terhadap karyawan sebesar Rp. 117.294 sehingga  upah/gaji terhadap karyawan sebanyak dua ribuan  orang tersebut setiap bulan menerima upah sebesar Rp.3.215.000, dan bahkan  beras juga  diberikan  secara cuma cuma sesuai tanggunganya tanpa di potong dari upah oleh  pihak perusahaan tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi dan terimakasi kepada ADM Perusahaan PT. TPP Air Molek Inhu yang di nahkodai Bapak Dwi Hartono dan Pak Ben selaku KTU  yang sangat peduli  terhadap karyawan yang  selalu berpikir dan berbuat bagaimana supaya karyawannya bisa lebih sejahterah,”ujarnya.

Heber  Lubis menambahkan lagi, karena  sesuai  pesan dari  Induk Astra Agro Lestari bahwa kehadiran PT TPP harus mengikuti peraturan Pemerintah yang berlaku, tentu  mengupayakan yang terbaik dan fokus memberikan  kesejahteraan taraf hidup karyawan yang bekerja di perusahaan sebagaimana sesuai slogan perusahaan ” Sejahtera Bersama Bangsa.

Heber D. Lubis SE yang juga anggota DPRD Inhu dari partai PDI Perjuangan yang selalu peduli dan memperhatikan  rakyat kecil ini, kepedulian perusahaan PT. TPP Air Molek Inhu seperti ini diharapkan dapat ditiru oleh  perusahaan yang lainnya yang ada di Kabupaten Inhu untuk kesejahteraan karyawan karena karyawan merupakan bagian masyarakat Kabupaten Inhu.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker ) Pemerintah Inhu, Hj Dewi Deva Yanti SH melalui Kabid PHI, Zulfendra mengatakan Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) tahun 2022 untuk di Kabupaten Inhu  yang ditetapkan Gubernur H. Syamsuar sebesar Rp. 3.097.706.

“Akan tetapi kalau ada kesepakatan  serikat dengan pihak perusahaan memberikan upah/ gaji karyawan  lebih tinggi dari UMK  tersebut lebih bagus untuk kepedulian kesejahteraan terhadap karyawannya,” katanya ( MR/ Butar )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.