Kejaksaan Negeri Belawan Musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Ingkraht Kejaksaan Negeri Belawan

Kejaksaan Negeri Belawan Musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Ingkraht Kejaksaan Negeri Belawan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, BELAWAN – Kejaksaan Negeri Belawan kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana Umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht). Kamis ( 10/03/ 2022).

Kegiatan pemusnahan, merupakan salah satu tindakan eksekusi menyelesaian eksekusi perkara baik perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus

Tampak hadir Selain Kajari Belawan Nusirwan Sahru SH MH, Kasi Intel Oppon B Siregar SH, hadir juga Perwakilan Polres Pelabuhan Belawan perwakilan BNN, perwakilan Dinas Kesehatan Ardiansyah, perwakilan Pengadilan Negeri Medan Benyamin Tarigan, Tokoh Masyarakat.

Bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan barang bukti perkara tindak pidana Umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang amar putusan pengadilan menyatakan dirampas untuk dimusnahkan dan pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dilarutkan kedalam air tergantung dari barang bukti yang dimusnahkan.

“Dalam penegakan barang bukti yang memang dimusnahkan seperti barang bukti- barang bukti narkotika, memang selama ini, kita juga suda berkoordinasi dengan penyidik dari pihak Kepolisian, sebahagian memang kalau dilihat disini tidak terlalu banyak, biasanya di Kejaksaan tinggal sampel yang diperlukan proses pembuktian persidangan” kata Nusirwan sahru SH MH

Bahwa barang bukti yang dimusnahkan perkara tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 dengan sebanyak 198 (seratus sembilan puluh delapan) perkara, semuanya perkara tindak pidana umum yang terdiri dari :
1. Perkara tindak pidana Narkotika sebanyak 153 (seratus lima puluh tiga) perkara
2. Dan perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) sebanyak 19 (sembilan belas) perkara
3. Perkara tindak pidana Umum lainnya 26 (dua puluh enam) perkara
5. Bahwa rincian barang bukti yang dimusnahkan sebagai berikut :
1. Sabu sabu seberat 120 (seratus dua puluh) gram brutto
2. Daun Ganja seberat 136 (seratus tga puluh enam ) gram brutto
3. Alat komunikasi handphone sebanyak 14 (empat belas) buah berbagai merk
4. Dan barang bukti lainnya.(MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.