Diduga Turut Campur Oknum Aparat, Stasiun Minyak Diduga Ilegal, dan Menampung Minyak Kencing, Bebas Beroperasi dari Tahun ke Tahun

Diduga Turut Campur Oknum Aparat, Stasiun Minyak Diduga Ilegal, dan Menampung Minyak Kencing, Bebas Beroperasi dari Tahun ke Tahun
Bagikan

METRORAKYAT.COM, KARIMUN – Salah satu Stasiun tempat penampungan minyak diduga illegal (tanpa pajak) bebas beroperasi di wilayah hukum Polsek Buru, tepatnya di Desa Tanjung Batu Kecil, Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun.

Stasiun Minyak yang memiliki tanki tiga atau empat unit ini, diduga milik salah satu warga kecamatan Buru berinisial Ij yang sampai saat ini aktif melakukan jual beli minyak dari hasil pembelian minyak dari kapal tanker ditengah laut.

Dari hasil investigasi yang dilakukan metrorakyat.com dua bulan lalu, stasiun minyak tersebut masih aktif beroperasi.

Salah satu karyawannya ketika diwawancarai mengatakan bahwa, usaha tersebut benar milik Ij, dan cara kerjanya dengan membeli minyak ditengah laut dari kapal tanker, dan ditampung di tanki minyak tersebut.

” Kami membeli minyak dari kapal tanker di tengah laut, dan kami menyediakan beberapa pompong disertai dengan drum besar untuk tempat dan melansir minyak kesini,”sebut nya.

Lebih lanjut sang karyawan yang minta namanya tidak dituliskan juga mengatakan kalau pemilik usaha (Ij-Red) turut mempekerjakan warga setempat sebagai pekerja.

Ketika ditanyai tentang sistem penjualan, karyawan tersebut mengatakan, tidak perlu pemasaran lagi, dikarenakan sudah ada pelanggan yang rutin dan sistem pembayarannya juga sudah via rekening bank.

Tidak berapa lama, setelah dikunjungi awak media metrorakyat.com, seorang berinisial R dengan tiba tiba menghubungi awak media dengan pembicaraan nada kuat.

” Kamu ancam bos saya ya?. Untuk apa kamu ke gudang saya?. Kamu dimana?. Saya tunggu kamu di balai ya?. Saya direkturnya,”ujarnya dari balik telepon, Rabu (2/3).

Dalam waktu yang berbeda, salah seorang warga Tanjung Batu Kecil juga mendukung langkah awak media untuk melakukan pemberitaan terkait gudang minyak tersebut, dimana beberapa orang nelayan juga turut terganggu dengan minyak yang terbuang ke laut disaat proses penyimpanan dan pembongkaran minyak berlangsung, dampaknya mengakibatkan berkurangnya hasil tangkapan nelayan disekitar gudang tersebut.

Benarkan Pengusaha Tersebut Kebal Hukum?

Dari informasi yang dihimpun metrorakyat.com, mulusnya usaha tersebut dikarenakan adanya oknum aparat yang melindungi, sehingga sampai saat ini tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Kapolsek Buru Iptu Adi Candra ketika dikonfirmasi lewat telepon genggamnya, Rabu (02/03/2022) mengatakan, jika memang ada dugaan terkait perizinan dan juga asal usul minyaknya, dia mengarahkan agar mengadukan ke Tipiter (Tindakan Pidana Tertentu) saja di Polres Karimun sekaligus juga membawa data pendukung baik berupa dokumentasi dan gambar di saat proses pembelian minyak kencing laut.

“Sebab itu nanti sangat membantu dalam proses penyidikan,”ujarnya. (MR/tim)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.