SWI Minta Masyarakat Jauhi Binary Option Karena Bentuk Judi Berkedok Trading

SWI Minta Masyarakat Jauhi Binary Option Karena Bentuk Judi Berkedok Trading
Bagikan

METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing meminta, seluruh masyarakat Indonesia untuk menjauhi binary option atau opsi biner.

Menurut dia, karena binary option merupakan praktik judi berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).

“Hal ini cenderung (binary option) pada posisi perjudian,” bebernya melalui Media Briefing Satgas Waspada Investasi yaang dilaksanakan secara virtual dan press relis, Senin (21/2/2022).

Dikelaskan Tongam, binary option bukan bagian dari kegiatan perdagangan berjangka komoditi. Ini lantaran tidak ada barang yang diperdagangkan.

Selain itu, kata Tongam, binary option juga tidak termasuk dalam kegiatan investasi. Sebab, binary option bersifat untung-untungan dengan menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang merugikan masyarakat. “Jadi, kita hanya mempertaruhkan sejumlah uang kita, tunggu sesuai dengan tebakan kita. Kalau benar kita dapat uang. Kalau tidak benar kita rugi,” tegasnya.

Oleh karenanya, Satgas Waspada Investasi meminta afiliator dan influencer tidak lagi mempromosikan atau memfasilitasi produk binary option. “Karena, memang binary option perjudian,” tutupnya.

Hentikan Promosi Binary Option Rugikan Masyarakat

Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yang diduga telah memfasilitasi produk binary option serta broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX.

Tongam L. Tobing merinci, daftar afiliator dan influencer yang telah dimintai keterangan ialah Indra Kesuma atau Indra Kenz, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William.

Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka segera menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.

“Hadir dalam pertemuan itu, anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kominfo,” sambung Tongam melalui pernyataannya.

Tongam menyampaikan, proses pemanggilan tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul akibat penawaran produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti.

Pihaknya meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” tegasnya.

Selain persoalan binary option¸ SWI dalam kegiatan penindakannya juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal sebagai berikut:

– 16 kegiatan Money Game;
– 3 perdagangan aset kripto tanpa izin; dan
– 2 perdagangan robot trading tanpa izin;

Lanjut Tongam, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat di minta menempatkan atau menyetorkan dananya.

Untuk itu, SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi yang memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan;
2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar;
3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (MR/156).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.