Staf Driver CV Bintang Bangunan di Pecat Sepihak, Inisial VR Mengadu Ke Federasi Serikat Buruh Mabar
METRORAKYAT.COM, LABUHAN BAJO/MABAR – Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Buruh Demokrasi seluruh Indonesia (DPC-FSBDSI) Kabupaten Manggarai Barat menerima pengaduan inisial VR dari Anggota Serikat Buruh/perkerja yang bekerja sebagai Staf Driver di CV Bintang Bangunan,” Rabu (16/02/2022).
Ketua DPC-FSBDSI, Rafael Todowela beserta Ketua Sekertaris, Wily Hargen dan Sekertaris I, Eras Tengajo tepatnya di Sekertariat FSBDSI menyambut baik atas pengaduan dari anggota serikat pekerja itu dan akan siap membantu dalam bentuk advokasi baik secara Litigasi ataupun Non Litigasi sesuai prosedur dalam UU No 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan.
Federasi Serikat Buruh tentunya akan melakukan tahapan untuk bermediasi secara Tripartit dan Bipartit dengan pihak CV Bintang Bangunan terkait persoalan pemberhentian kontrak kerja itu,”Jelas Rafael Todowela.
Sedangkan Berdasarkan surat pemberhentian hubungan Kontrak kerja yang di keluarkan oleh VC Bintang Bangunan terhadap VR merujuk pada Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2021 tentang PKWTT, Alih Daya, Waktu Kerja, waktu istirahat dan Pemutusan hubungan kerja serta perjanjian kerja pasal 6 ayat 4; maka pihak pertama mengakhiri kerjasama dengan pihak ke dua (2).
Lebih lanjut, kata Rafael Todowela, pemberhentian secara sepihak itu telah melanggar ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”), maka mengenai pemutusan hubungan kerja (“PHK”) mekanismenya diatur dalam Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
Pada dasarnya melalui Pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan telah disebutkan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK.
“Melihat hal tersebut, berarti PHK harus dilakukan melalui perundingan terlebih dahulu. Barulah apabila hasil perundingan tersebut tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” ungkap Rafael
Selanjutnya, di Pasal 155 ayat (1) UU Ketenagakerjaan disebutkan jika PHK tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial akan menjadi batal demi hukum. Artinya, PHK sepihak tersebut dianggap tidak pernah terjadi dan selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
“Jika melihat ke dalam kasus VR ini, terhadap tindakan perusahaan CV Bintang Bangunan memutuskan sepihak, berarti demi hukum VR masih menjadi Staf di CV Bintang Bangunan tersebut. VR tetap harus bekerja dan perusahaan tetap harus membayarkan upah Anda selama belum ada keputusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial,”terangnya.
Sedangkan, Jika VR pekerja kontrak berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maka apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Lalu Menurut Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan perjanjian kerja berakhir apabila: pekerja meninggal dunia; berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja (untuk PKWT); adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Selain itu dalam Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU Hak Asasi Manusia”), dikatakan juga bahwa setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.
Dilihat dari segi hukum perdata tentang perjanjian, suatu perjanjian itu tidak boleh dibuat karena paksaan. Untuk lebih jelasnya, kita perlu ketahui tentang syarat sah perjanjian yang terdapat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), yaitu: Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; Kecakapan untuk membuat suatu perikatan Suatu hal tertentu
Suatu sebab yang halal.
Syarat pertama dan kedua pada 1320 KUHPer disebut syarat subjektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat pada 1320 KUHPer disebut syarat objektif. Jika syarat subjektif tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan, sedangkan jika syarat objektif yang tidak dipenuhi, maka perjanjian tersebut batal demi hukum.
Kemudian, dalam Pasal 1321 KUHPer dikatakan bahwa tiada sepakat yang sah jika sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan. Dari Pasal 1320 dan 1321 KUHPer kita bisa memahami, jika pekerja dipaksa untuk sepakat pada suatu perjanjian untuk tidak bekerja di perusahaan sejenis setelah ia mengundurkan diri dari tempat kerjanya yang terdahulu, maka perjanjian tersebut tidak sah dan dapat dibatalkan.
Lalu mengenai Uang Pesangon Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa jika inisial VR pegawai kontrak berdasarkan PKWT dan perjanjian kerjanya diakhiri oleh perusahaan, maka VR berhak atas uang ganti rugi sebesar upah VR sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” tutup Rafael Todowela.(MR/Eras Tengajo)
