PT WIKA Lau Simeimei Tidak Gubris Undangan Kades

PT WIKA Lau Simeimei Tidak Gubris Undangan Kades
Bagikan

METRORAKYAT.COM,BIRUBIRU –  Kades Rumah Gerat Kecamatan Birubiru Jimmy WA Tarigan S.Pd menyatakan ketersinggungannya akibat undangan ketiga yang dilayangkan kepada PT WIKA, Rabu (16/2/2022) tidak digubris.

“ Saya berupaya memediasi masalah disposal dengan warga desa, namun inilah balasan mereka, “ujarnya saat ditemui di kantor desa, Kamis (17/2/2022).

Mediasi tersebut dilakukan terkait dampak penimbunan lahan di sejumlah lahan (disposal). Penimbunan itu membuat aliran air hujan tidak terkendali serta merusak lahan sawit, kolam ikan dan akses jalan yang diperkirakan bernilai puluhan juta rupiah.

Langkah mediasi dilakukan pemerintahan desa dengan melayangkan surat undangan pertama bernomor   005/45/1/2022 tanggal 28 Januari 2022 namun tidak dihadiri. Surat undangan kedua bernomor 005/61/II/2022 tanggal 10 Pebruari 2022 dihadiri perwakilan PT WIKA namun tanpa solusi dan undangan ketiga bernomor 005/68/II/2022 tanggal 16 Pebruari 2022 juga tidak digubris.

Menurut Kades Rumah Gerat Kecamatan Birubiru Jimmy WA Tarigan S.Pd, pihak PT WIKA terang-terangan tidak member apresiasi atas kebijakanya itu. “ Saya juga tidak dihubungi soal ketidakhadiran serta alas an – alasanya, “ ujarnya.

Kades ini menyampaikan kepada warga yang mengadukan masalah tersebut serta mencaro solusi lain, termasuk menyampaikannya kepada pihak pemerintah kecamatan.

Arus air yang muncul dari jalan umum meluber ke lahan warga dan merusak akses jalan.

PT WIKA PSN Lau Simeimei

Tindakan PT WIKA yang beroprasi pada proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Lau Simeimei Desa Rumah Gerat Kecamatan Birubiru Deli Serdang terkait dengan penimbunan disposal.

PT WIKA membuang disposal di beberapa titik tanpa berkordinasi khsusunya warga bermarga Purba. Akibat disposal PT WIKA membuat debit air melimpah ke lahan masyarakat dan merusak.

Dalam petemuan kedua hadir perwakilan PT WIKA diperoleh bukti, tindakan PT WIKA berhubungan dengan surat permohonan warga agar lahannya menjadi lokasi penimbunan disposal. Dalam surat itu juga si pemohon menyatakan bertanggungjawab kepada pemilik lahan yang berdekatan dengannya.

Sementara korban bermarga Purba menyatakan tidak pernah dihubungi terkait penimbunan disposal tersebut. Akibatnya, lahan perkebunan serta tambak ikan terkena imbasnya dengan kerugian material tertentu.

Sejumlah lahan perkebunan yang berdekatan dengan ruas jalan terpantau menjadi lokasi penimbunan disposal. Bahkan ada disposal yang dikirim ke luar desa menggunakan truk bertonase besar.

Menurut Kades Rumah Gerat Kecamatan Birubiru Jimmy WA Tarigan S.Pd, tidak seluruhnya lokasi penimbunan yang melibatkan pemerintahan desa. “ Mereka langsung kepada pemilik lahan,” ujarnya.

Pihak PT WIKA sejak persoalann ini ditangani pemerintahan desa Rumah Gerat memilih menutup informasi meski disebut sebagai konfirmasi. Oknum PT WIKA yang disebut- sebut Pak Yos  yang dihuhungi via selularnya nomor 0813-7039 … tanpa respon. (MR/Jend)

 

 

 

Admin Metro Rakyat News