Pelaku Curanmor Resahkan Masyarakat Di Ringkus Polres Tanjung Balai

Pelaku Curanmor Resahkan Masyarakat Di Ringkus Polres Tanjung Balai
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Seorang tersangka yang cukup licik berinitial RRP als Muler (29) yang meresahkan masyarakat Kota Tanjungbalai akhirnya diringkus Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, dalam kasus curanmor pada Kamis (17/2/22) baru lalu.

Tersangka Nanda als Muler di tangkap di lokasi luar kota, dan selama ini pelaku target pihak Kepolisian Resort Tanjung Balai cukup monitor, dan juga baru baru ini petugas Polres Tanjungbalai ingin meringkus di sebabkan keberadaan pelaku tercium Polisi persisnya di Jalan Rambutan petugas sempat melepaskan tembakan, namun ketika itu Nanda als Muler lolos dan akhir petugas berhasil mengamankan Pelaku Curanmor.

Kurang dari Satu Bulan,RRP alias Nanda Pelaku Curanmor petugas Polres Tanjungbalai warga Tanjungbalai mengucapkan apresiasi yang mana bagi korban hilang kenderaan sepeda motornya, akan segera melapor, di sebabkan tersangka Nanda ini diduga pelakunya, kiranya pihak Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetio,SH dapat mendalami pemeriksaan terhadap tersangka dalam kasus Curanmor tersebut.

Sat Reskrim Polres Tanjungbalai telah menangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor atas nama Tersangka Raimanda Rahman Pasaribu alias Nanda,(29) alamat Jalan Rambutan Kec Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.

Tersangka di ringkus di tempat Persembunyiannya di Pulau Harapan Teluk Binjai Kec Kualuh hilir Kab Labuhan Batu Utara.

Menurut Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio,SH menyebutkan, tersangka Raimanda Rahman Pasaribu alias Nanda als Muler diamankan berdasarkan Laporan Korban Aritandang Tambuse pada tanggal 19 Januari 2022 di Kantor SPKT Polres Tanjung Balai tentang kehilangan sepeda motor dari dalam rumahnya di Jalan Rambutan Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai pada hari Minggu,(16 januari 2022) yang lalu sekira pukul 04.30 Wib.

Disebutkan Kapolres Triyadi, setelah menerima Laporan tersebut, Personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan Penyelidikan dan hasilnya diketahui bahwa Pencuri Sepeda Motor milik Korban bernama Raimanda Rahman Pasaribu alias Nanda yang berada di Pulau Harapan Teluk Binjai Kec Kualih hulir Kab Labuhan Batu Utara.

Maka Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio SH bersama Kanit Idik 1 Ipda M Reza Fahrurrozi S.Trk pada hari Rabu tanggal 16 Februari pukul 22.00 Wib langsung berangkat Menuju daerah tempat Tersangka berada dengan menempuh selama 7 Jam Perjalanan dan hasilnya pada tanggal 17 Februari 2022 pukul 05.00 Wib Tersangka Raimanda Rahman Pasaribu berhasil ditangkap dan selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk di Proses sesuai hukum yang berlaku.

Dari tersangka Raimandan Rahman Pasaribu alias Nanda di sita barang bukti berupa satu buah HP merek OPPO warna hitam yang dibeli tersangka menggunakan uang dari hasil penjualan Sepeda Motor Merek PCX Milik Korban selaku Pelapor Aritandang Tambuse.

Terhadap tersangka telah dilakukan Penahanan dan dipersangkakan pada pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana. ungkap, Kapolres Triyadi.(MR/Ade)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.