Dilaporkan ke Polisi, Bapak Perkosa Anak Kandung di Aceh Timur Ditahan

Dilaporkan ke Polisi, Bapak Perkosa Anak Kandung di Aceh Timur Ditahan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, ACEH TIMUR – Polisi tengah menangani kasus pria berinisial SF alias Pon Manok yang memperkosa anak perempuannya yang masih berusia 17 tahun di Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan. Ranto Panjang, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Pelaku kini sudah ditahan polisi.

“Pelaku sudah ditahan dan lagi berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Idi Aceh Timur untuk melakukan tahap dua P21,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat melalui Kanit PPA Yusri saat di hubungi, Jum’at (4/2/2022).

Seorang pria berinisial SF alias Pon Manok dilaporkan ke polisi atas dugaan perkosaan. Perkosaan itu dilakukan pelaku kepada anak kandung sendiri yang berumur 17 tahun.

“Berlangsungnya sejak 6 bulan lalu tahun 2021. Terakhir itu berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh media ini sehingga Ibu kandung korban melaporkan ke polisi.Tindakan bejat pelaku terjadi di rumahnya di daerah Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Panjang, Kabupaten Aceh Timur.

menurut kabar yang diperoleh oleh media ini, laporan Ibu korban ke Polres Aceh Timur sudah lama melaporkan kasus ini, namun pada hari, Jum’at 28 Januari 2022, tersangka baru dilakukan penahanan oleh polisi.

Tindakan pelaku terjadi di rumahnya sendiri. Di rumah tersebut hanya berisi pelaku, istri dan korban serta adik korban lainnya.(MR/DANTON)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.