CV Bintang Bangunan Telah Sanggupi Tuntutan Kompensasi Dari Pekerja/FSBDSI Mabar Saat Mediasi Di Kantor Nakertranskop Mabar

CV Bintang Bangunan Telah Sanggupi Tuntutan Kompensasi Dari Pekerja/FSBDSI Mabar Saat Mediasi Di Kantor Nakertranskop Mabar
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LABUHAN BAJO MABAR – Federasi Serikat Buruh Demokrasi seluruh Indonesia (DPC-FSBDSI) Kabupaten Manggarai Barat turut membantu Karyawan Yang di PHK dalam mengadvokasi melalui jalur mediasi Tripartit antara CV Bintang Bangunan dan Dinas Nakertranskop dan UKM Kabupaten Manggarai Barat, Rabu, (23/02/2022).

Kepala Dinas Nakertranskop dan UKM, drh. Theresia P. Asmon yang memimpin perundingan mediasi itu mengatakan bahwa, pihaknya telah menyelesaikan mediasi perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan Manajemen CV Bintang Bangunan sesuai regulasi yang berlaku dalam UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

“Perselisihan hubungan industrial ini sudah kita lakukan secara Tripartit dan kami hanya sebagai mediator untuk memfasilitasi dan persoalan ini tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah, tapi yang menang adalah hati nurani kita masing-masing ,” kata drh. Theresia P. Asmon

Sedangkan, DPC-FSBDSI Mabar melalui Ketua, Rafael Todowela menyampaikan bahwa tuntutan yang diajukan oleh pekerja berupa pembayaran Uang Pesangon, Uang Sisa Kontrak Kerja selama 6 bulan, BPJS Ketenagakerjaan dan Uang Sanksi SP sudah di sanggupi oleh pihak CV Bintang Bangunan,” Jelasnya

“Kesimpulan Penyelesaian mediasi tersebut sudah dibuatkan dalam Berita Acara(BA) Risalah Perundingan Antara Pimpinan Perusahaan Dengan Pekerja serta ditandatangani oleh pimpinan perusahaan CV Bintang Bangunan yang diwakili HRD, Lubrin Sianturi, Lalu pihak FSBDSI, Rafael Todowela, dan Pekerja, Verminus Reding. Perundingan itu disaksikan oleh Mediator Dinas Nakertranskop dan UKM, drh. Theresia P. Asmon,” ungkap Rafael Todowela

Kata Lubrin Sianturi, Mewakili dari pihak Manajemen CV Bintang Bangunan, hari ini juga pihaknya akan membayar apa yang menjadi tuntutan pekerja/FSBDSI Mabar dan hasil perundingan dalam mediasi sesuai dengan kesepakatan bersama,”jelasnya.(MR/red)

Penulis: Eras Tengajo

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.