Camat Longkib, Fasilitasi Pihak Koperasi BDA Dengan Masayarakat 4 Kesepakatan Yang Disepakati
METRORAKYAT.COM SUBULUSSALAM – Sengketa kebun plasma Masayarakat longkib Sepang sampai saat ini belum selesai, lebih kurang 10 tahun Plasma Masayarakat longkib Sepang di bawah naungan koprasi Bumi Daya Abadi(BDA) tidak pernah jelas dalam Soal Neraca pembayaran hasil kebun plasma
Camat longkib Makmur,S pd.i Fasilitas kedua belah pihak Antara pengurus koperasi Bumi Daya Abadi (BDA) Dengan Masyarakat Desa Longkib dan Sepang, Yang mana masyarakat longkib Sepang Sudah sekian tahun ini tidak tau berapa Neraca koprasi Bumi Daya Abadi (BDA) Sehingga Sering terjadi permasalahan gaed komonikasi dan pemblokiran jalan menuju kebun plasma,
Camat longkib mengundang kedua belah pihak di Aula kecamatan longkib yang di hadiri ketua koperasi Bumi Daya Abadi Rita, SP Rabu, (23/2/2022).
Hasil Kesepakatan Bersama, Berdasarkan hasil musyawarah Ketua dan beberapa Perwakilan anggota Koperasi Plasma PT. Bumi Daya Abadi Pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Tiga Bulan Februari Tahun Dua Ribu
Dua Puluh Dua, Pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Kantor Camat Longkib
Telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pengurus Koperasi Plasma PT. Bumi Daya Abadi dengan anggota Koperasi Plasma.
Acara ini di hadiri Oleh Camat Longkib,
Perwakilan Danramil Longkib, Perwakilan Kapolsek Longkib, Kepala Desa Longkip, Pengurus Koperasi dan anggota Plasma Kampong Longkip dan Sepang, sebagai berikut :
1. Pemenuhan Lahan Plasma seluas 346,17 H. (Tiga Ratus Empat Puluh Enam Koma Tujuh Belas Hektar).
2. Memperbaiki Akses jalan menuju Kampong Longkip Terutama Perbaikan Jembatan yang sudah rusak berat.
3. Kami akan melakukan Pembukaan Blokade Kebun Plasma dan akan di Panen oleh Perusahaan seperti biasa.
4. Jika dalam tempo 14 (Empat Belas) Hari, kedepan semenjak surat ini kami layang ke Pihak Prusahaan namun tidak ada jawaban dari Prusahaan mengenai surat kami ini, maka kami akan melakukan Blokade Kembali lahan Plasma tersebut sampai persoalan ini
di selesaikan.(MR/Jr)
