Ketua DPRD Pangkalpinang Bantah Ada Imbalan Usai Kejari Hentikan Kasus SPPD Anggota Dewan

Ketua DPRD Pangkalpinang Bantah Ada Imbalan Usai Kejari Hentikan Kasus SPPD Anggota Dewan
Keterangan foto: Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza. (METRORAKYAT.com)
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PANGKAL PINANG  – Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang yang memberikan kepastian hukum terkait penghentian penyelidikan kasus dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota dewan.

‎“Kami berterima kasih kepada pihak Kejaksaan yang telah menjelaskan fakta hukum secara terbuka kepada publik. Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi para anggota DPRD,” ujar Abang Hertza, Jumat (4/9/2026).

‎Ia menegaskan, proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) yang dilakukan Kejari sebelumnya telah berjalan sesuai prosedur.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, penggunaan dokumen SPPD perjalanan dinas dinyatakan telah memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga perkara tidak dilanjutkan ke tahap hukum berikutnya.

‎Abang Hertza juga membantah rumor yang menyebut adanya imbalan atau janji dari pihak DPRD untuk menyelesaikannya.

‎Ia memastikan seluruh proses murni berjalan secara profesional di bawah kewenangan penyidik.

‎“Tidak ada janji atau pemberian apapun. Proses yang berjalan murni penegakan hukum sesuai agenda Kejari Pangkalpinang, dan kami sepenuhnya mendukung hal tersebut,” tegasnya.

‎Pernyataan Hertza tersebut menyusul isu yang berkembang di tengah masyarakat maupun media sosial, usai penghentian penyelidikan oleh Kejari Pangkalpinang.

‎Publik menuding ada main mata antara DPRD Pangkalpinang dengan pihak tertentu, yang kemudian dibantah oleh ketua dewan.

‎Kronologis Peristiwa

‎Sejak 10 Maret hingga 20 April 2026, sebanyak 30 anggota DPRD Pangkalpinang telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

‎Tiga pimpinan dewan, Abang Hertza, Bangun Jaya, dan Hibir menjadi pihak terakhir yang dimintai keterangan.

‎Namun, berbulan-bulan pascapemeriksaan maraton tersebut, penanganan perkara terkesan stagnan.

‎Pulbaket pamungkas dilakukan pada Senin (20/4/2026) dengan memanggil tiga pimpinan DPRD Pangkalpinang, yaitu Abang Hertza (PDIP), Hibir (NasDem), dan Bangun Jaya (Gerindra).

‎Sebelumnya, penyidik juga memanggil mantan anggota dewan Dessy Ayutrisna serta penggantinya, Yuri Sagali.

‎Sekadar informasi, anggaran perjalanan dinas di DPRD Pangkalpinang pada 2024 sebesar Rp26.600.000.000.

‎Menggunakan kode RUP 38484716, anggaran itu berisi Belanja Honorarium Sub Kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Tugas Anggota DPRD Pangkalpinang, tipe swakelola 1, tahun anggaran 2024. (MR/RED)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan