Unit Reskrim Polsek Padang Tualang Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Unit Reskrim Polsek Padang Tualang Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Polsek Padang Tualang  berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu, pada jum,at (07/12/2022), bertempat Dusun Paya Mbelang Desa Namo Sialang Kec. Batang Serangan Kab. Langkat.

Seorang terduga pelaku berinisial KK (36) yang merupakan warga Desa Namo Sialang Kec. Batang Serangan Kab. Langkat berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek  Padang Tualang

Pelaku diamankan beserta barang bukti 2 (dua) bungkus klip kosong ukuran kecil, 1 (satu) bungkus klip kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah pipet yang pada ujungnya diruncingkan, 1 (satu) buah timbangan elektrik1 (satu) buah kaleng rokok dan 1 (satu) buah kotak rokok ,serta1 (satu) lembar kertas.

Kronologi penangkapan ,tanggal 07 Januari 2022 sekira pukul 14.00 Wib, Kapolsek Padang Tualang AKP SUTRISNO, S.H menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun. Paya Mbelang Desa Namo Sialang Kec. Batang Serangan terdapat seseorang yang diduga sebagai pelaku pengedar Narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Padang Tualang memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Atas perintah tersebut Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP, dan  melihat tersangka bernama KK(36) sedang duduk di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka namun tidak ditemukan barang bukti yang di akui

Selanjutnya personil memanggil Saksi ASMADI SURBAKTI (45) selaku Kepala Dusun Paya Mbelang, setelah saksi ASMADI SURBAKTI tiba di TKP, personil Unit Reskrim Polsek Pd. Tualang melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka dengan disaksikan Saksi ASMADI SURBAKTI dan tersangka.

Sa’at penggeledahan Di dalam kamar depan rumah tersangka, tepatnya di lemari pakaian ditemukan satu buah kaleng rokok, dan didalam kaleng rokok tersebut ditemukan sebuah kotak rokok dan dalamnya ditemukan barang bukti yang oleh tersangka diakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Padang Tualang untuk proses lebih lanjut.(MR/yo)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.