Terkait Putusan Menteri LHK, Pemkab Inhu Harus Proaktif Jemput Bola Ke Pusat
METRORAKYAT.COM, INDRAGIRI HULU – Dengan adanya surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Nomor SK 531/ Men LHK/ Sekjed/ KUM,1/8/2021/30 Agustus 2021 yang lalu sejumlah perusahaan yang membangun perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan yang tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan, Pemerintah Daerah Kabupaten Inhu seharusnya proaktif jemput bola ke pusat.
Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Inhu diminta harus segerah proaktif menindak lanjuti ke pusat,seperti apa langkah langkah yang harus di lakukan pihak Pemerintah Daerah, karena perusahaan perkebunan kepala sawit membangun di areal kawasan hutan tanpa memiliki izin pelepasan kawasan hutan sudah jelas di wilayah Kabupaten Inhu ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Partai Perindo Kabupaten Inhu, Arifuddin Ahalik Jumat (28/01/2022) sore.
Arifuddin Ahalik mantan anggota DPRD Inhu yang juga pernah menjabat sebagai ARD di salah satu perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Inhu mengatakan, adanya sinyal keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tersebut pihak Pemerintah Inhu agar berkoordinasi kepusat apakah itu di kembalikan ke negara untuk dihutankan kembali atau di konversi harus jelas.
Apalagi kebun kelapa sawit yang di bangun oleh sejumlah perusahaan di areal kawasan hutan tanpa mengantongi izin kawasan hutan dari pemerintah pusat bukan sedikit tapi ribuan hektar tentu dampak sosialnya sangat besar bagi daerah kalau tidak di urus.
Karena menurutnya selama ini perkebunan kelapa sawit ribuan hektar membangun di areal kawasan hutan yang tidak memiliki izin kawasan hutan, pajaknya gimana kepada negara, kalau pajaknya tidak dibayar tentu negara di rugikan katanya ( MR/Butar )
